Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jiwasraya Siap Ajukan Fit and Proper Test Dirut Baru

Kementerian BUMN, selaku pemegang saham telah mengangkat Hexana Tri Sasongko sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menggantikan Asmawi Syam. Selanjutnya, direktur utama yang telah ditunjuk akan menjalani fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya, di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN, selaku pemegang saham telah mengangkat Hexana Tri Sasongko sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menggantikan Asmawi Syam. Selanjutnya, direktur utama yang telah ditunjuk akan menjalani fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo menyatakan direktur baru yang telah ditunjuk segera menjalani fit and proper test oleh OJK.

Dia memastikan perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia itu, secara proaktif akan menyampaikan permohonan fit and proper test secara langsung kepada Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. 

Gatot mengatakan, rencananya permohonan fit and proper test akan disampaikan kepada OJK dalam pekan ini. "Segera [fit and proper test], pihak Jiwasraya secara proaktif akan menyampaikan permohonan FPT secara langsung ke IKNB OJK. Pekan ini," katanya kepada Bisnis pada Selasa (6/11/2018). 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, seperti pada umumnya OJK akan melakukan fit and proper test terhadap calon pengurus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diawasi. Fit and proper test dilakukan setelah adanya penyampaian nama calon pengurus dan pemintaan fit and proper test dari pemegang saham atau pendiri LJK terkait.

Adapun, ketentuan terkait penilaian kemampuan dan kepatutan itu telah diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 

Pasal 4 menyatakan, faktor penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon pihak utama memenuhi persyaratan. Pertama, integritas dan kelayakan keuangan bagi calon PSP atau calon Pengendali Perusahaan Perasuransian yang merupakan pemegang saham.

Kedua, integritas dan reputasi keuangan bagi calon Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham. Ketiga, integritas, reputasi keuangan dan kompetensi bagi selain calon PSP atau calon Pengendali Perusahaan Perasuransian. 

Hexana Tri Sasongko menyatakan, pengangkatannya sebagai direktur utama Jiwasraya akan efektif setelah fit and proper test yang dilakukan oleh OJK. "Butuh beberapa waktu, semoga cepat," katanya Senin (6/11/2018). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper