Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Valuation Advice Mulai Berlaku Bulan Ini

Bisnis.com, JAKARTA--Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk melakukan penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor mulai berlaku awal bulan ini.
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa
Petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2018 yang mempermudah para pengguna jasa kepabeanan untuk melakukan penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor mulai berlaku awal bulan ini.

Dengan aturan baru tersebut, Bea Cukai akan memberikan valuation advice yang merupakan petunjuk kepada pengguna jasa terhadap biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi.

Dikutip dari laman resmi DJBC, Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ambang Priyonggo menyatakan bahwa aturan baru ini dikeluarkan sebagai langkah Bea Cukai menyeleraskan tata cara best international practice, sekaligus untuk mempercepat proses penelitian nilai pabean pada tahapan customs clearance.

"Bea Cukai juga bermaksud untuk memberikan arahan kepada para importir yang belum memahami atau masih salah menafsirkan faktor pembentuk nilai pabean,” ujar Ambang, Rabu (7/11/2018).

Selama ini, Bea Cukai menerapkan sistem self-assessment dalam sistem kepabeanan. Melalui sistem ini, pengguna jasa diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri dan memberitahukan kewajiban kepabeanannya.

“Pengguna jasa dituntut untuk memiliki pengetahuan dalam menentukan komponen biaya yang harus dimasukkan ketika mereka menentukan besarnya nilai pabean sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” tambah Ambang.

Dalam pelaksanaan di lapangan, sistem nilai pabean yang sesuai dengan World Trade Organization (WTO) Valuation Agreement seharusnya tidak menimbulkan masalah dalam interpretasi. Namun, dalam penerapan prinsip self-assessment ini, para pengguna jasa kepabeanan sangat dimungkinkan menghadapi situasi di mana mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan untuk memberitahukan nilai pabeannya.

Pengguna jasa juga kesulitan untuk mengidentifikasi apakah biaya-biaya atau nilai yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan harus ditambahkan atau tidak ke dalam nilai transaksi sebagai unsur pembentuk nilai pabean.

“Penerbitan aturan ini akan memberi bantuan kepada pengguna jasa pada saat mereka menghadapi kesulitan atau mengalami keraguan dalam memberitahukan nilai pabeannya sehingga diharapkan dengan adanya valuation advice diharapkan dapat memberikan keseragaman penafsiran antara petugas Bea Cukai dan pengguna jasa kepabeanan terhadap biaya atau nilai yang tersebut,” ungkap Ambang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper