Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sasar DHE Sumber Daya Alam, Pemerintah Siapkan PP

Pemerintah secara simultan berupaya menarik minat para eksportir untuk membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke pasar keuangan domestik.
Petugas menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Selasa (9/10/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Petugas menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta, Selasa (9/10/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara simultan berupaya menarik minat para eksportir untuk membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke pasar keuangan domestik.
 
Setelah mempermudah skema pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang bersumber dari DHE, pemerintah juga merancang aturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang dikhususkan bagi DHE Sumber Daya Alam (SDA).
 
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan rancangan PP tersebut masih dibahas dengan berbagai institusi lainnya, termasuk dalam hal ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Intinya, melalui kebijakan tersebut, pemerintah menginginkan supaya DHE SDA yang berada di luar negeri masuk ke pasar keuangan Indonesia.
 
“Jadi, yang diatur adalah DHE atas ekspor SDA. Kalau yang ada di dalam ketentuan sebelumnya kan secara umum saja,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (9/11/2018). 
 
Ketentuan mengenai perlakuan pajak bagi DHE selama ini diatur dalam PP Nomor 123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Beleid itu mengatur deposito dalam dolar AS yang bersumber dari DHE dan ditempatkan di bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai tarif rendah 0%-10%.
 
“Kalau aturan yang lama masih secara umum, tetapi yang baru ini hanya akan mengatur masalah SDA,” imbuh Yunirwansyah.
 
Meski demikian, dia enggan membeberkan besaran insentif ataupun mekanisme pengembalian DHE yang diatur dalam beleid tersebut. Saat ini dinilai masih sangat dini untuk menjelaskan substansi beleid tersebut, apalagi pembahasannya dalam proses awal dan belum sampai ke tahap harmonisasi.

Yunirwansyah menyatakan skema insentifnya masih dimatangkan sehingga belum bisa dilihat secara detail.

Pada awal Oktober 2018, Ditjen Pajak menyederhanakan mekanisme perolehan insentif PPh bagi DHE.  Simplifikasi itu mencakup tiga hal.

Pertama, menyederhanakan persyaratan penempatan deposito di bank yang sama dengan tidak melampirkan surat pernyataan importir.
 
Kedua, memperbolehkan penempatan ke bank yang berbeda dengan bank diterimanya dana DHE dari luar negeri dengan  melampirkan pernyataan dari eksportir yang dilegalisasi oleh bank asal. Ketiga, penempatan kembali deposito pada saat jatuh tempo tetap mendapatkan fasilitas PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper