Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Serahkan SK Perhutanan Sosial ke Masyarakat Jabar

Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah.
Ilustrasi/Intan - Biro Pers Setpres
Ilustrasi/Intan - Biro Pers Setpres

Bisnis.com, BANDUNG--- Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi pemerintah.

Penyerahan SK itu dilakukan di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Bandung, Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/10/2018).

“Setelah penyerahan SK ini, saya berharap lahan tersebut betul-betul dimanfaatkan untuk lebih produktif. Kemudian juga harus fokus pada produk unggulan. Ini semua untuk kesejahteraan Bapak/Ibu sekalian, untuk pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia,” ujar Presiden.

SK tersebut diberikan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK).

Selain itu, SK juga diberikan dalam bentuk skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674 Ha untuk 3.207 KK. Dengan demikian, jumlah keseluruhannya adalah 37 Unit SK seluas 8.617 Ha untuk 5.459 KK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan program Perhutanan Sosial dirancang untuk memberikan hak akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sebagai bagian dari Kebijakan Reforma Agraria Nasional.

Program ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi, terutama terkait dengan ketersediaan lahan bagi kelompok masyarakat kecil.

“Program Perhutanan Sosial diyakini sebagai salah satu instrumen penting yang akan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi angka pengangguran, dan menurunkan tingkat kemiskinan,” kata Darmin.

Melalui program Perhutanan Sosial ini, lanjut Darmin, masyarakat tidak hanya diberikan akses kelola selama 35 tahun yang dapat diperpanjang dan diwariskan, tetapi juga akan mendapatkan insentif ekonomi seperti bantuan permodalan, akses pasar, dan pendampingan yang dikelola secara klaster.

Dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu agar skala ekonominya dapat meningkat. Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa tersebut.

“Kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial. Dengan kata lain mengorporasikan kerjasama kelompok sehingga skala ekonomi, pemilihan tanah budidaya dan paska panen menjadi lebih baik,” kata Darmin.

Kemudian, untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari waktu-ke-waktu, pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti pohon kopi, sengon dan pinus, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.

Sementara untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani.

Darmin juga melaporkan bahwa realisasi program Perhutanan Sosial sampai dengan November 2018 adalah seluas 2,13 juta Ha atau 16,8% dari total target sebesar 12,7 juta Ha.

“Untuk meningkatkan capaian, kita akan terus melakukan langkah-langkah akselerasi melalui penyederhanaan prosedur dan perizinan, memperkuat kelembagaan dan kemitraan, memberikan pendampingan, dan membangun sistem monitoring dan evaluasi Perhutanan Sosial,” lanjutnya.

Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian hutan pada areal Hutan Sosial di Jawa Barat ini, pemerintah pun memberikan bantuan berupa Kebun Bibit Rakyat (KBR) untuk 10 kelompok dengan biaya masing-masing Rp100 juta. KBR ini diantaranya juga akan membuka kesempatan kerja dan memberi peluang usaha tani terutama buah-buahan atau hortikultura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper