Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Bahas Pembayaran Iuran Premi Perangkat Desa

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai iuran kepala dan perangkat desa untuk program Jaminan Kesehatan Nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai iuran kepala dan perangkat desa untuk program Jaminan Kesehatan Nasional.

Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, semua warga negara Indonesia wajib ikut program ini, termasuk kepala desa dan perangkatnya. Namun, soal mekanismenya, BPJS Kesehatan menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri sebagai pemilik kewenangan.

“Dananya dari mana iuran tersebut. Apakah dari Bumdes [Badan Usaha Milik Desa]? Apakah dari uang mana? hal itu kewenangan Kemendagri,” ujarnya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Bayu mengatakan, iuran kepala dan perangkat desa perlu diatur secara khusus karena mereka memiliki anggaran tertentu. Soal penggunaan dana untuk iuran tersebut, selebihnya diatur oleh Kemendagri.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, DPR RI, Senin (29/10), Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, selepas ditandatanganinya Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, sejumlah regulasi harus disiapkan sebagai turunannya. Salah satunya Permendagri terkait iuran kepala dan perangkat desa.

“Kami berkoordinasi dengan Kemendagri soal penerbitan Permendagri [iuran kepala dan perangkat desa],” katanya. 

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, per 1 November 2018 peserta program JKN tercatat mencapai 205.071.003 jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper