Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Likuidasi BPR Sinarenam Permai Jatiasih

Otoritas Jasa keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih yang beroprasi Grand Bekasi Centre, jalan Cut Meutia A/15, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih yang beroprasi Grand Bekasi Centre, jalan Cut Meutia A/15, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi serta membayarkan klaim nasabah sesuai dengan ketentuan.

Pencabutan tersebut resmi dilakukan sejak hari ini, Kamis (8/11/2018) sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP186/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyatakan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sinarenam Permai akan dilakukan melalui rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayarkan dan yang tidak.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (8/11/2018).

LPS juga mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS Bank tersebut akan akan mengambil beberapa tindakan, yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Adi melanjutkan, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tersebut akan dilakukan oleh LPS.

Dia menambahkan, LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih serta kepada karyawan PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper