Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kaji Asing bisa Kuasai Multimoda

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membuka lebar-lebar peluang investasi asing di bidang usaha angkutan multimoda di Tanah Air dengan porsi kepemilikan modal bisa melebihi 49%.
Terminal Peti Kemas Semarang./Pelindo III
Terminal Peti Kemas Semarang./Pelindo III

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membuka lebar-lebar peluang investasi asing di bidang usaha angkutan multimoda di Tanah Air dengan porsi kepemilikan modal bisa melebihi 49%.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi mengakui memang ada usulan untuk mengkaji Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk beberapa bidang usaha di sektor perhubungan, di antaranya dermaga dan multimoda.

"Tapi yang paling mungkin kayaknya di multimoda ya, itu kan diatur kepemilikan modal asing maksimal 49%, tapi nanti kami kaji apakah memungkinkan asing diberikan lebih dari itu," ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi tentang DNI di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (13/11/2018).

Selama ini, investasi di bidang usaha multimoda memang dibatasi bagi asing dengan kepemilikan maksimal 49%. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengusulkan agar bidang usaha tersebut dikeluarkan dari DNI.

Alasannya, pengaturan persyaratan perizinan di bidang logistik multimoda dinilai masih terpisah-pisah, sedangkan sebuah entitas perusahaan harus merupakan single entity. Oleh sebab itu, BKPM pun mengusulkan agar kegiatan usaha logistik multimoda dapat dilakukan oleh asing dari hulu ke hilir dengan kepemilikan modal bisa mayoritas atau bahkan mencapai 100%.

Namun, Kuntadi belum bisa menyatakan kapan hal tersebut bisa diterapkan. Pasalnya, usulan Penanaman Modal Asing (PMA) bisa mencapai 100% atau mengeluarkan bidang usaha angkutan multimoda dari DNI masih dalam pembahasan di Kemenko Perekonomian.

"Saat ini masih dikaji, belum fix. Masih akan ada pembahasan lagi," terangnya.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merasa keberatan atas adanya usulan kepemilikan asing lebih dari 49% pada sektor perhubungan di bidang usaha dermaga atau pelabuhan. Pasalnya, dermaga dan pelabuhan termasuk dalam objek vital negara yang terkait dengan keamanan dan kedaulatan sehingga mayoritas kepemilikan saham di wilayah tersebut harus dikuasai pihak dalam negeri.

"Tapi kalau dari kami kan seperti pelabuhan itu kan objek vital strategis. Kalau itu nanti dikuasai asing nanti, misalnya kita perlu untuk kebutuhan mendesak seperti bencana dan keamanan akan menjadi riskan. Selain itu, UU pun mengatakan mayoritas harus kita," tambah Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper