Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Percepat Pencairan Santunan Keluarga Korban Lion Air JT-610

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya mempercepat pencairan santunan bagi keluarga dari staffnya yang menjadi korban kecelakaan Lion Air JT-610. Selain itu, Kemenkeu juga memberikan pendampingan psikologis bari keluarga korban.
Keluarga korban melemparkan karangan bunga saat prosesi tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018)./Reuters-Beawiharta
Keluarga korban melemparkan karangan bunga saat prosesi tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018)./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya mempercepat pencairan santunan bagi keluarga dari staffnya yang menjadi korban kecelakaan Lion Air JT-610. Selain itu, Kemenkeu juga memberikan pendampingan psikologis bari keluarga korban.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menuturkan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam mempercepat pemberian santunan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kemenkeu saat ini terus melakukan percepatan pengurusan hak-hak kepegawaian dari pegawai yang terkena musibah, terkait santunan dan tunjangan, serta pengangkatan pangkat anumertanya. Ini sudah diusulkan ke BKF, untuk penetapan status tewas, dan anumerta sebagai pengangkatan pangkat dari yang sekarang dimiliki oleh pegawai, misal dari 4A jadi 4B," jelasnya, di Kantor Kemenkeu, Rabu (14/11/2018).

Berikut ini rincian santunan yang didapatkan bagi pegawai yang dinyatakan tewas dalam perjalanan kerja:

Pertama, santunan kematian kerja (60% x 80% x gaji terakhir) yang dibayar sekaligus, lalu uang duka tewas, 6 kali gaji terakhir, biaya pemakaman.

Sementara itu, diberikan pula bantuan beasiswa untuk dua orang anak, untuk yang belum bersekolah SD sejumlah Rp45 juta, SMP Rp35 juta, SMA Rp25 juta, Pendidikan Tinggi Rp15 juta. Santunan beasiswa itu dengan syarat anak itu belum memasuki usia sekolah, maksimum 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

Santunan lainnya berupa gaji terusan 6 kali gaji terakhir. Pensiun janda/duda/anak mendapatkan 75% dari gaji terakhir. Apabila korban hanya meninggalkan orang tua, maka pensiun orang tua diberikan sebesar 25% dari gaji terakhir.

Hadiyanto pun mengatakan Kemenkeu sudah dan terus berikan pendampingan psikolog kepada keluarga korban.

"Karena takutnya shock dan lain-lain, jadi butuh pendampingan agar bisa pulih secara psikologis, sehingga bisa berinteraksi lagi dengan masyarakat dan bisa menerima musibah yang terjadi," tuturnya.

Sampai dengan saat ini dari 21 pegawai Kemenkeu yang tercantum dalam manifes penerbangan, baru 8 orang yang teridentifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper