Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlaku 1 Januari 2019, Insentif Pajak DHE SDA bukan Bentuk Kontrol Negara

Pemerintah memastikan pemberian insentif perpajakan bagi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan memberatkan pengusaha dan bukan merupakan bentuk kontrol pemerintah atas lalu-lintas devisa di Indonesia.
Devisa hasil ekspor./Bisnis-Radityo Eko
Devisa hasil ekspor./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan pemberian insentif perpajakan bagi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan memberatkan pengusaha dan bukan merupakan bentuk kontrol pemerintah atas lalu-lintas devisa di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan langkah tersebut merupakan respons pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah, menekan pelebaran neraca transaksi berjalan, dan meningkatkan kepercayaan diri investor asing terhadap ekonomi Indonesia.

Pemberian insentif perpajakan bagi DHE industri berbasis SDA merupakan salah satu dari tiga Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dirilis pemerintah pada Jumat (16/11/2018). Selain itu, dua kebijakan lainnya adalah perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) dan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Pengaturan mengenai DHE tidak menghalangi perusahaan untuk menggunakan devisa hasil ekspor untuk keperluan perusahaan selama rule itu dipenuhi maka tidak ada konotasi bahwaa ini melakukan kontrol devisa,” katanya di Kantor Kepresidenan, Jumat (16/11/2018).

Menurutnya, kebijakan peningkatan DHE hasil SDA didasarkan atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang mengemukakan bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa.

Khusus untuk pemberlakuan aturan DHE Hasil SDA ini, dia menjelaskan kesepakatan yang diambil dengan sejumlah kementerian adalah berlaku per 1 Januari 2019 dengan ketentuan paling lambat 90 hari setelah ekspor dilakukan.

Adapun, Darmin menegaskan kebijakan ini memiliki tiga konsepsi dasar. Pertama, yakni kewajiban DHE mencakup dari ekspor SDA hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Kedua, DHE SDA tidak diwajibkan dikonversi ke Rupiah. Ketiga, DHE dari ekspor SDA wajib dimasukkan ke dalam Sitem Keuangan Indonesia (SKI) dan ditempatkan dalam Rekening Khusus pada Bank Devisa.

Jika dirinci, nilai bunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada perbankan akan diberikan insentif pajak penghasilan yang bersifat final yakni :

  1. Bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke Rupiah, yaitu satu bulan dikenai bunga 7,5%, tiga bulan 5%, enam bulan atau lebih 0%. 
  2. Bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke Rupiah (dalam mata USD), yaitu satu bulan dikenai bunga 10%, tiga bulan 7,5%, enam bulan 2,5%, dan lebih enam bulan 0%.

Pengenaan nilai bunga tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 2000 dan PP Nomor 123 Tahun 2015.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan kebijakan insentif bagi DHE Hasil SDA konsisten dengan Undang-undang Lalu Lintas Devisaa. Nantinya, Bank Indonesia akan menerbitkan rekening simpanan khusus dalam bentuk rekening tersendiri atau virtual account sehingga semua pihak bisa memastikan masuknya DHE ke SKI.

“DHE itu masuk ke perbankan dalam negeri dan hanya 15% selama ini dalam rupiah. Dengan kebijakan ini akan banyak devisa yang masuk dalam rupiah, dan dengan pemberian insentif pajak ini akan memberikan kemudahan insentif dan sejalan dengan UU devisa,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper