Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPSLB Danamon Rombak Susunan Dewan Komisaris

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Senin (19/11/2018) dengan agenda perubahan susunan Dewan Komisaris dan perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan.
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Senin (19/11/2018) dengan agenda perubahan susunan Dewan Komisaris dan perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB menyetujui pengangkatan Masamichi Yasuda sebagai komisaris perseroan. Dia saat ini menjabat sebagai Group Chief Risk Officer Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc. dan  Chief Credit Officer MUFG Bank, Ltd.

Masamichi Yasuda adalah warga negara Jepang yang memulai karirnya di The Bank of Tokyo, Ltd. pada 1983. Dia memiliki pengalaman luas sebagai bankir senior di Jepang, Inggris dan Amerika Serikat.

Manajemen Bank Danamon mengatakan masuknya Yasuda ke dalam dewan komisaris perseroan akan memperkuat kepemimpinan perseroan melalui keahlian dan pengalaman beliau dalam industri perbankan di lingkup internasional, terutama di bidang manajemen risiko dan pemberian kredit.

Pengangkatan dia sebagai komisaris akan resmi setelah memenuhi semua persyaratan pihak regulator, Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, RUPSLB hari ini juga menerima pengunduran diri Ernest Wong Yuen Weng selaku komisaris perseroan.

Susunan anggota Dewan Komisaris dengan demikian menjadi:

1. Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama
2. Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
3. Gan Chee Yen sebagai Komisaris
4. Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
5. Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
6. Takayoshi Futae sebagai Komisaris
7. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)
8. Masamichi Yasuda sebagai Komisaris*

Selain perubahan pada susunan anggota komisaris, RUPSLB juga menyetujui perubahan salah satu pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan dan pernyataan kembali seluruh pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper