Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Cukai, Pemerintah Beri Penegasan dalam Aturan Baru

Pemerintah menegaskan bahwa penggabungan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tak akan dilakukan. Selain itu struktur dan layer tarif juga akan dipertahankan seperti tahun 2018.
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa  penggabungan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tak akan dilakukan. Selain itu struktur dan layer tarif juga akan dipertahankan seperti tahun 2018.

Dua penegasan tersebut rencananya akan segera diterapkan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146 Tahun 2017 tentang Tarif CHT yang jika sesuai rencana akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan dengan rencana pengambilan kebijakan tersebut, praktis dua poin tersebut yang sebelumnya tercantum dalam PMK 146/2017 akan dicabut.

"Ya itu masalah teknis, apakah akan mencabut semuanya dalam aturan yang baru, atau mengubah sebagian terutama mengenai dua poin tersebut," kata Heru di sela peresmian KPP Bea Cukai Jember, Jumat (23/11/2018).

Heru mengakui bahwa, keputusan pemerintah yang tidak menaikan tarif CHT memang akan menimbulkan tantangan bagi otorias kepabeanan. Selain pro dan kontra dari pihak yang berkepantingan dengan industri rokok.

Keputusan itu juga berpotensi menimbulkan risiko di bidang penerimaan. Akan tetapi pihaknya cukup optismistis bila penerimaan cukai khususnya CHT sesuai dengan ekspektasi pemerintah.

"Kami masih optimistis, penerimaan aman," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Selain itu rencana penggabungan sejumlah layer tarif CHT diantaranya sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) juga diputuskan untuk ditunda.

 Pembatalan dan Penundaan

Pernyataan pembatalan rencana kenaikan tarif dan penundaan tarif cukai tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar rapat terbatas (ratas) terkait cukai di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut juga mengakhiri spekulasi dari sejumlah pihak tentang besaran tarif cukai yang berlaku pada tahun depan.

Kendati demikian, keputusan pemerintah yang tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2019 memiliki efek yang panjang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengestimasi kebijakan tersebut akan menggerus penerimaan bea cukai sekitar Rp2 triliun untuk tahun ini dan membengkak menjadi Rp7,5 triliun pada tahun depan.

Hilangnya potensi penerimaan itu terjadi, pasalnya untuk tahun ini pemerintah memastikan para pengusaha tidak akan memborong pita cukai dengan tarif lama atau forestalling seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, dilihat dari kacamata penerimaan, efek forestalling ke penerimaan pajak sangat signifikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper