Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Diusulkan Kembali Naikkan Premi

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zaenal Abidin mengatakan bahwa besaran iuran premi yang memenuhi asas keekonomian menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan program jaminan kesehatan nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zaenal Abidin mengatakan bahwa besaran iuran premi yang memenuhi asas keekonomian menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan program jaminan kesehatan nasional.  

Zaenal mengatakan, jika dibandingkan dengan 2015, defisit pada 2016 menurun karena ada kenaikan iuran premi. Namun, ini hanya bertahan selama 2 bulan, sejalan permintaan DPR ketika itu agar iuran diturunkan. Akibatnya, pada 2017 terjadi peningkatan defisit hampir 3 kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  

"Permasalahan JKN adalah kurang dana, defisit struktural. Kekurangan dana ini harus diselesaikan dengan peraturan presiden," katanya, Minggu (25/11/2018).  

Dia berpendapat perlu solusi komprehensif dalam menata ulang program JKN. Sejumlah solusi itu di antaranya adalah iuran dan manfaat sesuai perhitungan aktuaria, urun biaya untuk mencegah pemanfaatan berlebih dan kecurangan faskes atau peserta, serta penganggaran dana cadangan pemerintah dan prosedur pencairan yang cepat. 

Di samping itu, dibutuhkan tarif sesuai harga keekonomian dengan jaminan mutu dan keamanan pelayanan sesuai standar nasional pelayanan dan standar nasional faskes.  

"Kalau ingin persoalan dana yang kurang ini selesai, maka akumulasi defisit harus dibayar seluruhnya terlebih dulu. Setelah itu, kita bicara menata iuran dan pelayanan. Jika tidak, maka akan defisit lagi. Sebab, iuran sangat kecil dan manfaat sangat besar," imbuhnya.  

Regulasi baru yang diterbitkan oleh presiden terkait dengan program jaminan kesehatan nasional belum menyentuh soal besaran iuran premi peserta, yang merupakan salah satu akar permasalahan yang menyebabkan defisit keuangan BPJS Kesehatan. 

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mengatur perubahan iuran premi, sebagaimana direkomendasikan oleh sejumlah pihak. Regulasi yang diundangkan pada 18 September 2018 tersebut masih menetapkan iuran premi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan peraturan lama yang termuat dalam Perpres 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper