Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan Dana Bantuan BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Sampai Rp5,6 Triliun

Besaran dana bantuan BPJS Kesehatan yang dicairkan Kementerian Keuangan lebih kecil dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang sebesar Rp5,6 triliun.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Besaran dana bantuan BPJS Kesehatan yang dicairkan Kementerian Keuangan lebih kecil dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang sebesar Rp5,6 triliun.

Pilihan ini didasari keinginan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar rasio pengumpulan (collectability ratio) dari Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI) yang sukarela meningkat dari 58% menjadi 60%.

"Jadi, sesuai dengan kesepakatan dari BPJS Kesehatan. Nanti itu disesuaikan dulu 60%, sehingga dikurangi Rp5,6 triliun," tutur Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Dia menjelaskan sumber dananya berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk membantu dana BPJS Kesehatan sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dana bantuan tersebut dapat dicairkan pada Desember 2018. 

"Sesuai dengan permintaan BPJS Kesehatan, ada tagihan dari rumah sakit yang sudah mendesak dan gagal bayar, itu harus diprioritaskan. Yang sudah overdue jatuh temponya, kami minta BPJS Kesehatan membuat daftar by name rumah sakitnya," lanjut Mardiasmo.

Pemerintah pun akan memperhatikan hasil audit lanjutan dari BPKP dan akan menghitung berapa banyak utang carry over ke 2019.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan suntikan dana itu merupakan review kedua yang dihasilkan dari rapat dengan Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Hasil review kedua yang baru bersifat sementara itu adalah sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp5,6 triliun. Jadi, ini akan segera berproses," jelasnya.

Fachmi menjelaskan bantuan kedua tersebut merupakan lanjutan dari bantuan pertama yang dihasilkan sekitar dua bulan lalu. Saat itu, hasil review pertama memutuskan pemerintah menyuntik dana tambahan Rp4,9 triliun.

Setelah suntikan dana tersebut, BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan kepada rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper