Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Segera Cairkan Dana Bantuan Kedua untuk BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan segera mencairkan dana bantuan kedua bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, setelah memberikan kucuran Rp4,93 triliun September lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  segera mencairkan dana bantuan kedua bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, setelah memberikan kucuran Rp4,93 triliun September lalu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan bantuan kedua tersebut sudah melalui rapat tingkat Menteri dan sudah ada ketetapan memberikan bantuan tambahan menggunakan dana cadangan APBN.

Saat ini, lanjutnya, Kemenkeu tengah memproses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan menggunakan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Menggunakan cadangan kita, untuk membantu defisit BPJS Kesehatan sesuai dengan hasil review atau audit BPKP. Dengan sedikit rekonsiliasi, koreksi, karena ada beberapa bauran kebijakan yang sudah bisa berhasil," ujarnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (27/11/2018).

Dia memerinci dengan bauran pajak rokok, perbaikan pelayanan terhadap BPJS Kesehatan, bauran dengan PT Taspen (Persero) sertta penghematan biaya operasional cukup memberikan dampak terhadap pengurangan beban defisit. Dengan demikian, hasil audit dari BPKP menjadi lebih kecil.

"Jadi, PMK sudah ada, kita sudah proses dan saya diminta untuk memonitor semuanya sampai dengan akhir pencairannya. Jadi pencairannya  menggunakan dana dr APBN, menggunakan seperti yg kemarin, cadangannya," jelasnya.

Mardiasmo menegaskan bantuan kepada BPJS Kesehatan ini merupakan hasil review kedua dari BPKP. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan pihaknya sudah menyurati Kemenkeu untuk pencairan dana bantuan kedua tersebut dengan jumlah Rp5,6 triliun.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper