Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Daya Saing Terbelit UMP dan UMK

Upah menjadi komponen yang menentukan biaya produksi dan harga jual, sehingga hal ini berpengaruh terhadap daya saing.
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP)./Bisnis-Radityo Eko
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP)./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, Kadin Indonesia menggelar Rapimnas pada 26-28 November di Solo, Jawa Tengah bertemakan Meningkatkan Ekspor dan Mendorong Pembangunan Industri yang Berdaya Saing Menuju Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan.

Dalam kaitan ini kajian tentang ekspor tidak bisa terlepas dari daya saing. Padahal, laporan World Economic Forum (WEF) menempatkan daya saing Indonesia di urutan 45, sedangkan tahun lalu Global Competitivenes Index kita berada di urutan 47 dari 140 negara.

Realitas ini memberikan gambaran betapa daya saing menjadi penting meski diakui upaya untuk mencapai yang terbaik tidaklah mudah, karena menyangkut banyak komponen di semua penilaiannya.

Bila dicermati sebenarnya pemerintah berusaha maksimal di semua era pemerintahan untuk memacu daya saing, termasuk apa yang dilakukan dalam periode Presiden Jokowi dengan menggenjot pembangunan infrastruktur. Selain itu, dana desa juga menyangkut tentang bagaimana persiapan untuk pembangunan di daerah sebagai sisi penting pelaksanaana era otonomi daerah.

Total alokasi dana desa sejak 2015-2018 sudah mencapai Rp187,6 triliun. Bahkan, tahun depan bukan hanya alokasi dana desa, melainkan juga akan ada alokasi dana kelurahan untuk pembangunan berbasis masyarakat.

Dana desa untuk tahun ini sebesar Rp60 triliun dan tahun depan dialokasikan menjadi Rp73 triliun. Dana ini diharapkan bisa mengubah wajah desa menjadi lebih produktif, kreatif dan mandiri dengan mengacu pemberdayaan dan pengembangan ekonominya, sehingga memunculkan geliat ekonomi yang berbasis potensi sumber daya lokal dan kearifan lokal.

Hal yang juga menarik, pada 2019 akan ada alokasi dana kelurahan sebesar Rp3 triliun. Meski lebih terkesan politis tetapi alokasi dana kelurahan juga diharapkan mampu memacu geliat ekonomi di level terkecil dengan melibatkan ekonomi rumah tangga. Implikasi jangka panjang dari alokasinya tidak lain juga mengacu kepada peningkatan daya saing melalui peningkatan ekonomi level terendah di desa dan kelurahan.

Artinya, komitmen memacu ekspor tidak hanya menjadi tantangan Kadin Indonesia tetapi juga daerah perlu membangun kompetensi produk untuk ekspor.

Konsistensi membangun daya saing tidak hanya berpangku tangan ke pusat tapi harus juga sinkron dengan yang ada di daerah. Oleh karena itu semangat era otonomi dengan aspek alokasi dana desa dan dana kelurahan diharapkan memunculkan sinergi geliat ekonomi di level terendah di daerah sampai ke pusat.

Dari perspektif itu, membangun daya saing dapat dilakukan dengan model top-down atau bottom-up, yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Pada 2019 pemerintah akan mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp832,3 triliun atau naik 9% dari realisasi tahun ini dan atau naik 45,1% dibandingkan 2014 sebesar Rp573,7 triliun.

Imbas terhadap alokasi dana desa cukup signifikan, karena mampu meningkatkan aspek pelayanan publik. Padahal, kemudahan bisnis sebagai bentuk dari hasil pelayanan publik juga menjadi indikator dari penilaian daya saing global.

Rilis WEF mengenai Globai l Competitiveness Index 2018 yang menyoal dinamika bisnis Indonesia berada di urutan 30 (skor 69). Sedangkan komponen kapabilitas inovasi ada di urutan 68 (skor 37).

Artinya, di masa datang perlu peningkatan kualitas layanan publik, termasuk juga kemudahan perizinan dan investasi. Catatan menarik dari dampak alokasi dana desa, selain memacu geliat ekonomi di daerah, yaitu turunnya indeks kesenjangan antar daerah yaitu dari 0,759 menjadi 0,668 dan sanitasi yang layak meningkat dari 61,1% menjadi 67,9%.

Geliat ekonomi di daerah sebagai dampak alokasi dana desa ternyata justru berbenturan dengan penetapan besaran upah. Padahal upah menjadi salah satu komponen penting di era industrialisasi.

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)  pada 2019 akan naik 8% dan ini dapat memicu dualisme di kalangan dunia usaha dan buruh. Di satu sisi, dunia usaha berharap besaran upah tidak naik sebesar itu, terutama terkait dengan kondisi makro ekonomi, bencana beruntun, ancaman dampak perang dagang dan memanasnya atmosfer politik menjelang Pilpres tahun depan.

Sebaliknya, kaum buruh berharap besaran upah naik lebih tinggi lagi yaitu 25% untuk menyesuaikan pemenuhan kebutuhan hidup riil dan juga belitan inflasi yang berpengaruh terhadap daya beli.

Dalam hal ini, Kadin juga berkepentingan untuk melakukan kajian sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak yaitu dunia usaha dan kalangan buruh, apalagi dikaitkan ancaman relokasi industri ke daerah yang upahnya relatif murah.

Kemudian muncul pertanyaan, berapa besaran upah yang wajar agar dunia usaha tetap bisa bertahan tanpa terbebani dan dapat terus berkompetisi. Disisi lain, kaum buruh tidak merasa dikebiri hak-haknya.

Belajar bijak dari pengupahan 2018, upah untuk DKI Jakarta tertinggi yaitu Rp3.648.035, naik 9,4% dibandingkan dengan 2017 yaitu Rp.3.335.000. Ini pun naik lebih besar dari persentase yang ditetapkan pemerintah 8,71%.

Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta terendah di Jawa yaitu Rp1.454.154 atau naik dari 2017 sebesar Rp1.337.645 sesuai SK Gubernur DIY No. 220/KEP/2017 tertanggal 1 November 2017.

Sebagai perbandingan, upah Jawa Barat Rp1.544.360 (naik dari 2017 sebesar Rp1.420.624), Jawa Timur Rp1.508.894 (naik dari 2017 yaitu Rp1.388.000) dan Jawa Tengah menjadi Rp1.486.065 dibandingkan dengan 2017 sebesar Rp1.367.000.

Jika dicermati besaran kenaikan upah 2019 yang tidak lebih dari 9% sebenarnya sudah diprediksi sesuai rumusan penetapan upah minimum sesuai regulasi PP No.78/2015 tentang Pengupahan.

Besaran kenaikan upah 2019 mengacu pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga ketemu angka 8,03% (asumsi inflasi 3,7% dan pertumbuhan 5,3%).

Upah menjadi komponen yang menentukan biaya produksi dan harga jual, sehingga hal ini berpengaruh terhadap daya saing. Kalkulasi diatas menggambarkan betapa upah dan pengupahan merupakan faktor yang sangat strategis bagi perekonomian, daya saing dan pertumbuhan.

Dalam kaitan ini, upah DKI Jakarta untuk 2019 masih yang tertinggi yaitu Rp3.976.358 dan terendah masih Yogyakarta yaitu Rp1.585.027. Kalkulasi ini secara tidak langsung juga menegaskan bahwa selama masih ada PP No.78/2015 maka jangan pernah berharap kenaikan upah mencapai 50%-70% seperti pada 2012-2014.

Artinya, beralasan jika kaum buruh sangat berharap ada pencabutan regulasi tersebut agar kenaikan besaran upah bisa lebih fleksibel sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup riil yang lebih realistis.

Oleh karena itu, menghitung besaran upah setiap tahun perlu juga memperhatikan kepentingan dunia usaha dan buruh tanpa mengabaikan nilai penting daya saing, karena tingkat kompetisi ke depan semakin berat.

Semoga Kadin juga mempertimbangkan secara komprehensif masalah ini dan yang lebih penting siapapun pemenang Pilpres 2019.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Rabu (28/11/2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper