Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR: Rehat Perang Dagang Sentimen Positif Bagi Pasar, Kilau IHSG Dinanti

Berita tentang mengenai sentimen positif ‘gencatan senjata’ perang dagang bagi Indonesia serta proyeksi pemulihan IHSG di akhir tahun menjadi sorotan media massa hari ini, Senin (3/12/2018).
Perang dagang AS China/istimewa
Perang dagang AS China/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Berita tentang mengenai sentimen positif ‘gencatan senjata’ perang dagang bagi Indonesia serta proyeksi pemulihan IHSG di akhir tahun menjadi sorotan media massa hari ini, Senin (3/12/2018).

Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional:         

Sentimen Positif bagi Pasar. Periode ‘gencatan senjata’ perang dagang antara Amerika Serikat dan China selama 90 hari akan memberi sentimen positif bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun, risiko ketidakpastian yang masih akan tetap ada menuntut RI tetap harus berhati-hati. (Bisnis Indonesia)

Menanti Kilau IHSG. Kendati mengalami koreksi sepanjang tahun berjalan 2018, kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) diproyeksi membaik pada akhir tahun, terdorong oleh mulai pulihnya kepercayaan diri pasar dan ekspektasi meredanya konfl ik global. (Bisnis Indonesia)

Inflasi November Tetap Rendah. Konsensus sejumlah ekonom meyakini bahwa laju infl asi November tetap rendah menjelang momentum Natal dan Tahun Baru. (Bisnis Indonesia)

Pemerintah masih Mengkaji Opsi Frontloading. Pemerintah masih mempertimbangkan untuk melakukan frontloading pembiayaan 2019 dalam rangka prefunding, pada akhir tahun ini atau pada awal tahun depan. (Bisnis Indonesia)

Bersiap Menyambut Sinterklas Datang ke Bursa. Bersiaplah menyambut Santa Claus Rally! Menilik pergerakan historikal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), indeks saham ini selalu menguat di Desember. Ini lantaran terjadi window dressing di akhir tahun. (Kontan)

Ada Kemudahan, Permohonan Restitusi Pajak Melonjak. Permintaan restitusi pajak (kelebihan pembayaran pajak) hingga Oktober 2018 melonjak pesat. Ini merupakan imbas kebijakan pemerintah yang mempermudah restitusi pajak. Pelonggaran itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April 2018. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper