Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Didesak Tuntaskan P2P Lending Bermasalah

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum nasabah fintech bermasalah.
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum nasabah fintech bermasalah.

Kepala Divisi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Nelson Simamora mengatakan jumlah laporan korban pinjaman online tidak dapat dikesampingkan jumlahnya. Dia menilai pelanggaran ini bukan lagi permasalahan di wilayah ibukota saja, melainkan sudah menjadi permasalahan bertaraf nasional.

Untuk itu, dia mendesak OJK untuk segera menyelesaikan semua permasalahan hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban. Kedua, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua tindak pidana yang dilaporkan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online.

Ketiga, mendesak penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk menghentikan semua bentuk praktik buruk yang dilakukan hanya untuk menarik keuntungan dan memiskinkan masyarakat.

“Terpatahkan dalilnya OJK. P2P lending ilegal dan legal sama saja. Kami akan lihat nanti apakah akan menyampaikan laporan ini ke OJK karena sudah banyak yang melapor ke sana tetapi tidak direspon,” ujarnya sebagaimana dikutip Bisnis.com, Senin (10/12/2018).

Dia khawatir, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan maka akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih banyak lagi.

Para korban memiliki hak agar tidak diketahui bahwa dia berutang kepada pihak lain. Selain itu, nasabah juga berhak agar data pribadinya tidak dimanfaatkan dengan tidak bertanggung jawab. Hal itu semua tertera dalam perjanjian antara platform dan nasabah.

“Kami juga bisa mempidanakan OJK. Instrumen hukum itu tersedia dan sangat mungkin dilakukan.

Tahun ini, potensi pinjaman yang disalurkan dapat mencapai Rp20 triliun. Tahun depan bahkan dapat tumbuh 100%. “Kalau dibiarkan ini nanti bisa semakin brutal aduannya,” ujar Nelson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper