Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Tindak Lanjuti 200 Aduan Soal Fintech Lending

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan segera memfasilitasi sekitar 200 aduan masyarakat terkait fintech peer to peer (P2P) lending yang masuk ke institusi tersebut.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan segera memfasilitasi sekitar 200 aduan masyarakat terkait fintech peer to peer (P2P) lending yang masuk ke institusi tersebut.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan banyaknya aduan yang disampaikan ke OJK menggambarkan bahwa masyarakat masih belum paham terhadap bisnis P2P lending.

“Mungkin yang masuk ke kami ada sekitar 200. Kebanyakan adalah karena ketidak pahaman masyarakat dan beda persepsi,” katanya, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya, OJK telah memfasilitasi konsumen dengan mempertemukannya dengan lembaga jasa keuangan yang diadukan. Namun, memang diperlukan waktu untuk menyelesaikan permasalahan.

“Jika konsumen masih belum puas, dapat mengajukan komplain ke OJK lagi. Nanti kami arahkan dengan dua alternatif yakni ke pengadilan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa,” pungkasnya.

Lembaga alternatif penyelesaian sengketa khusus fintech saat ini memang belum tersedia. Rencananya, OJK akan mengintegrasikan lembaga alternatif penyelesaian sengketa dari berbagai jenis industri pada tahun depan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih terlindungi hak-haknya.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, OJK akan terus menggencarkan sosialisasi terkait praktik bisnis fintech. “Maka kalau konsumen tidak paham, jangan melakukan transaksi,” ujarnya.

Prinsip perlindungan konsumen baik industri jasa keuangan konvensional maupun yang berbasis fintech sama. Pertama, transparansi, asas keseimbangan antara konsumen dengan usaha, kehandalan yang diinformasikan dan diiklankan, perlindungan data nasabah, dan kelima, adanya standar internal dispute resolution (IDR) di unit atau departemennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper