Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parlemen incar penetapan dewan komisioner OJK

JAKARTA: Pembahasan mengenai penentuan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan alot karena Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras agar penetapan dewan komisioner berada di tangan mereka.

JAKARTA: Pembahasan mengenai penentuan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan alot karena Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras agar penetapan dewan komisioner berada di tangan mereka.

Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang OJK Achsanul Qosasih mengatakan sampai hari ini pembahasan panja masih berkutat mengenai penetapan dewan komisioner dan struktur kepengurusan lembaga tersebut.

“Masih ada dua usulan mengenai dewan komisioner apakah menyatu dengan pengawasan atau terbentuk dalam satu badan, one board system. Ini pembahasan masih disitu, malam ini kami masih membahas terus,†ujarnya kepada Bisnis, Senin.

Dia memaparkan pembahasan mengenai jumlah dewan komisioner sebenarnya sudah mengerucut sebanyak tujuh dewan komisioner dengan dua orang ex officio, tetapi skema pemilihan lima anggota dewan komisioner masih dalam perdebatan.

“Kami pada prinsipnya setuju 2 ex officio dari pemerintah dan lima dari DPR. Tapi dari pemerintah belum ada titik temu. Kami tidak bisa kalau semua ditunjuk pemerintah, justru dari mana independensinya,†paparnya.

Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Ahmad Fuad Rahmany membenarkan rapat Panja RUU OJK masih berjalan alot. Saat ini, lanjutnya, para pihak yang terlibat pembuatan Undang-Undang OJK masih melanjutkan pembahasan pasal-pasal yang mengenai koordinasi lembaga pengawas perbankan dengan bank sentral.

“Panja masih membahas pemisahan yang jelas antara tugas BI versus tugas OJK dalam bidang perbankan,†jelasnya.

Namun, dia memastikan dalam RUU OJK, BI masih menjalankan cukup banyak tugas dalam pengaturan perbankan. “Dalam draf RUU OJK memang BI masih diberikan peran penting di dalam pengaturan perbankan. yang dibahas adalah detailnya bagaimana dengan mekanisme koordinasinya bagaimana,†tambahnya.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper