Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan bank bermasalah segera diperinci

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) akan segera memerinci aturan mengenai bank bermasalah, terutama dalam pembatasan atau kisaran waktu kapan sebuah bank dapat dinyatakan keluar dari pengawasan intensif.Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan dalam aturan

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) akan segera memerinci aturan mengenai bank bermasalah, terutama dalam pembatasan atau kisaran waktu kapan sebuah bank dapat dinyatakan keluar dari pengawasan intensif.Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan dalam aturan baru tersebut, setiap bank dalam pengawasan intensif memiliki jangka waktu satu tahun untuk melakukan perbaikan. Aturan tersebut mengecualikan jika masalah bank tersebut kompleks."Jadi permasalahan yang kompleks itu biasanya terkait sindikasi kredit. Untuk bank tersebut maka jangka waktunya 2 tahun. Aturan ini sudah masuk tahap final. Kapan aturannya keluar, tunggu saja," ujarnya seusai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakart kemarin.Menurut Halim, semua bank yang beroperasi di Indonesia sudah memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan BI minimal sebesar Rp 100 miliar yang harus dipenuhi paling lamabt 31 Desember 2010.

"Secara nominal sudah memenuhi tapi nanti dicek dulu lah karena ada beberapa yang harus dicek lagi," katanya seraya menambahkan berdasarkan Peraturan BI nomor 6/ 9 /PBI/2004, bank yang dalam pengawasan intensif melanggar sedikitnya 1 dari 7 ketentuan yang diatur oleh BI.

Ketentuan itu adalah, memiliki predikat kurang sehat atau tidak sehat dalam penilaian tingkat kesehatan bank, memiliki permasalahan aktual dan atau potensial berdasarkan penilaian terhadap keseluruhan risiko dan terdapat pelanggaran batas maksimum pemberian kredit.Ketentuan selanjutnya adalah terdapat pelanggaran posisi devisa neto, memiliki rasio giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan untuk GWM namun mengalami permasalahan likuiditas yang mendasar, dinilai memiliki permasalahan profitabilitas mendasar dan terakhir memiliki kredit bermasalah secara neto lebih dari 5% dari total kredit.Bagi bank yang berada dalam pengawasan intensif yang tidak menghasilkan perbaikan kondisi keuangan dan manajerial maka bank tersebut akan dimasukan dalam kategori bank pengawasan khusus. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper