Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI terbitkan juklak sanksi BPR

JAKARTA: Bank Indonesia menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) saksi bagi bank perkreditan rakyat (BPR) yang tidak memenuhi modal minimal pada akhir tahun ini. Aturan itu mengatur sanksi bagi BPR yang tak memenuhi kelengkapan pengurus.

JAKARTA: Bank Indonesia menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) saksi bagi bank perkreditan rakyat (BPR) yang tidak memenuhi modal minimal pada akhir tahun ini. Aturan itu mengatur sanksi bagi BPR yang tak memenuhi kelengkapan pengurus.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12/33/DKBU tanggal 1 Desember 2010, Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/31/DPBPR tanggal 12 Desember 2006 Perihal Bank Perkreditan Rakyat.Dalam ketentuan tersebut disampaikan bahwa BPR wajib memenuhi modal disetor sebesar 100% dari yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 31 Desember 2010. BPR yang melanggar ketentuan itu dikenakan sanksi.Sanksi yang dikenakan berupa larangan penyediaan dana baru, menutup kantor cabang dan kantor kas, penghentian kegiatan kas di luar kantor, penghentiankegiatan usaha, pemindahan alamat kantor ke wilayah yang sesuai dengan tahapan pemenuhan modal disetor.Adapun bagi BPR yang telah melakukan setoran modal secara riil, tetapi belum didukung dengan kelengkapan persyaratan untuk digolongkan sebagai modal disetor, dinyatakan telah memenuhi persyaratan modal disetor sepanjang telah melapor kepada pihak terkait.Namun BI tetap melakukan penelitian mengenai kebenaran sumber dana untuk setoran modal dan pihak yang melakukan penyetoran dalam rangka memberikan persetujuan dan penolakan atas setoran modal yang dilakukan oleh BPR. Dalam hal proses penelitian oleh Bank Indonesia atas setoran modal dimaksud melampaui tanggal 31 Desember 2010, maka setoran modal dimaksud dapat diakui sampai dengan adanya persetujuan atas setoran modal dari BI. Sementara itu, terkait dengan syarat anggota direksi dan dewan komisaris akan dikenakan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan. Diantaranya BPR wajib memenuhi jumlah anggota direksi dan dewan komisaris paling kurang dua anggota direksi dan dua anggota dewan komisaris. Pemenuhan kekurangan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris BPR dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, yaitu paling lambat 180 hari sejak terjadinya kekurangan anggota direksi dan dewan komisaris karena meninggal dunia atau mengundurkan diri. Selanjutnya, paling lambat 90 hari sejak tanggal surat pemberitahuan BI karena dilarang menjadi anggota direksi dan dewan komisaris sesuai ketentuan yang berlaku oleh BI. Jika tidak memenuhi ketentuan itu yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa menutup kantor cabang dan kantor kas, menghentikan kegiatan kas di luar kantor dan menghentikan kegiatan usaha sebagai pedagang valuta asing. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper