Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Pemerintah mengaku pasrah jika lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak terbentuk pada tahun ini akibat perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah.

"Ya tak bakal ketemu kalau begini. Di AS OJK-nya tidak jalan karena ada beda pendapat," ujar Ketua Tim Perumus draft UU OJK Ahmad Fuad Rahmany siang ini.

UU nomor 3/2004 yang berlanjut pada amandemen UU BI menjadi UU nomor 6/2009, dinyatakan pembentukan OJK paling lambat pada 31 Desember 2010. Pembentukan OJK sebenarnya telah tertunda karena UU Nomor 23/1999 tentang BI menyebutkan, OJK diamanatkan terbentuk pada 31 Desember 2002.

Namun karena tidak terbentuk, UU tersebut direvisi menjadi UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia yang memberikan amanat pembentukan OJK hingga 31 Desember 2010.

Saat ini, perbedaan yang dihadapi pemerintah dengan Pansus RUU OJK adalah soal opsi terkait Dewan Komisioner dalam tubuh OJK. Pemerintah tetap bersikeras dengan opsinya yaitu memasukkan perwakilan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan selaku anggota ex officio Dewan Komisioner dengan hak voting.

"Itu bedanya di pasal tentang unsur dari Dewan Komisioner. Ada untuk ex-officio ada dari Kementerian Keuangan dan BI. Ada beberapa anggota DPR yang gak bisa. Padahal itu bukan berarti tidak independen, mereka (ex-officio) kan cuma 2 dari anggota Dewan Komisioner yang 9 orang," tutur Fuad yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Namun, Fuad mengaku maklum terhadap perbedaan pandangan tersebut karena hal tersebut merupakan ciri dari negara demokratis.

"Saya bilang tak deadlock tapi memang ada perbendaan pandangan ini kan suatu hal yang lumrah saja. Perbedaan itu ternyata gak ketemu-ketemu. Di negara demokrasi kan memang begini. Pemerintah bisa berbeda padangan dengan anggota DPR, ini suatu hal yang wajar," tegasnya.

Fuad menjelaskan pengaturan perbankan dan lembaga keuangan akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK. "Seandainya RUU-nya jadi pun tahun ini, OJK itu baru bisa jalan tahun 2013 kok," tegasnya. (mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper