Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi aset jaminan NPL Bank Mandiri terhambat

JAKARTA: PT Bank Mandiri Tbk menyatakan proses eksekusi aset jaminan Non Performing Loan (NPL/kredit macet) selama ini terhambat karena berbagai macam masalah. Akibatnya recovery aset jaminan untuk menekan NPL tidak optimal dilakukan.

JAKARTA: PT Bank Mandiri Tbk menyatakan proses eksekusi aset jaminan Non Performing Loan (NPL/kredit macet) selama ini terhambat karena berbagai macam masalah. Akibatnya recovery aset jaminan untuk menekan NPL tidak optimal dilakukan.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi mengungkapkan ada beberapa hambatan dalam eksekusi aset jaminan kredit bermasalah selama ini. "Misalnya dimasukan aset kedalam harta pailit oleh kurator, perbedaan pandangan terkait nilai agunan yang mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta belum adanya pemahaman yang sama oleh lembaga peradilan terkait," kata Riswinandi di Jakarta hari ini.

Menurut dia, hambatan yang mengganggu perbankan dalam menyelesaikan eksekusi jaminan mendesak untuk diselesaikan dan dicari jalan keluar yang terbaik. Ini dilakukan agar pengembalian aset perbankan dapat menurunkan level NPL sekaligus memperlancar penyaluran kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.

Menurut Direktur treasury, financial institution and special asset management Bank Mandiri Thomas Arifin posisi NPL di Mandiri per 30 September adalah 2,39% (gross) atau sebesar 0,71% (Netto). Ini yang ada dibuku kita, ada lagi yang sudah dihapus buku tapi tidak dihapus tagih, tetap dilakukan penagihan-penagihan, kata Thomas.

Guru besar hukum bisnis Sutan Remi Syahdeni mengatakan hak preferensi Bank terhadap hak tanggungan, hak hipotek dan jaminan fidusia dan gadai memang lebih rendah daripada hak negara terhadap kewajiban pajak debitur. Sehingga ketika seorang debitur pailit maka aset yang dilelang diutamakan untuk membayar pajak.

"Baru setelah itu membayar utang-utang yang lain. Apabila bank melawan hal ini dengan mendahulukan hak tanggungan yang dia miliki maka dia sudah melakukan obstruction of justice," kata Sutan yang juga pernah menjadi praktisi perbankan.

Sementara itu Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung (MA) Atja Sondjaja mengatakan eksekusi jaminan aset bermasalah bisa dihindari dengan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari kredit macet. Selama ini, sambungnya banyak perbankan yang melupakan prinsip kehati-hatian dalam mengucurkan kredit. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper