Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR harus buktikan isu suap OJK

JAKARTA: Komisi XI DPR RI sebaiknya membawa masalah isu suap Rp100 miliar pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke ranah hukum agar tidak sekedar menimbulkan fitnah atau rumor. Penyelesaian masalah dengan saling memaafkan hanya akan menimbulkan tanda

JAKARTA: Komisi XI DPR RI sebaiknya membawa masalah isu suap Rp100 miliar pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke ranah hukum agar tidak sekedar menimbulkan fitnah atau rumor. Penyelesaian masalah dengan saling memaafkan hanya akan menimbulkan tanda tanya besar dibalik isu yang masih memanas. Ekonom Tim Indonesia Bangkit Ichsanuddin Noorsy menyampaikan apabila permasalahan tersebut dibuktikan secara hukum, bakal menjaga kredibilitas anggota dewan yang dituding meminta dana untuk suksesi pembahasan rancangan undang-undang (RUU).

"Mestinya begitu [dibawa ke penegah hukum]. Agar tidak menjadi fitnah, mestinya anggota DPR yang melaporkan adanya percobaan penyuapan. Kalau tidak itu terjadi, orang percaya bahwa anggota DPR memang tidak meminta disuap," katanya kepada Bisnis, hari ini.Isu suap Rp100 miliar mencuat hampir bersamaan dengan batalnya pengesahan (deadlock) RUU Otoritas Jasa Keuangan yang berdasarkan UU No.3/2004 tentang Bank Indonesia (BI) harus dibentuk pada tahun ini. Isu itu berawal dari tuduhan permintaan dana RplOO miliar yang dilayangkan Ketua Ikatan Pegawai BI Agus Santoso kepada salah satu anggota Komisi XI DPR berinisial MH untuk memuluskan pembahasan RUU Mata Uang, RUU OJK, RUU Transfer Dana, dan anggaran BI.MH dituduh sebagai pihak yang melakukan lobi untuk meminta uang tersebut. Meski demikian, kalangan Komisi XI DPR menganggap Agus Santoso telah melakukan fitnah, karena dinilai tidak bisa membuktikan. Akhir-akhir ini, kasus itu berakhir damai setelah kedua belah pihak saling memberikan maaf. BI selaku institusi pun diminta oleh Komisi XI DPR untuk membuat pernyataan tertulis bahwa tidak ada percobaan penyuapan. Ichsanuddin menilai batalnya pengesahan RUU OJK dengan isu suap tidak saling terkait. Namun, sambungnya, dengan adanya deadlock bisa membuka celah negosiasi bersyarat terkait pengesahan aturan tersebut. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper