Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbanas: Publikasi tidak dorong penurunan bunga

JAKARTA: Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakaan kebijakan mengumumkan suku bunga dasar tanpa premi risiko (prime lending rate) tak efektif dalam mendorong penurunan suku bunga, bahkan hanya akan menambah beban perbankan.

JAKARTA: Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakaan kebijakan mengumumkan suku bunga dasar tanpa premi risiko (prime lending rate) tak efektif dalam mendorong penurunan suku bunga, bahkan hanya akan menambah beban perbankan.

Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono mengatakan kalangan bankir tidak pernah menyatakan keberatan terhadap niat Bank Indonesia (BI) untuk mengumumkan prime lending rate, sehingga akan mematuhi jika kebijakan itu dijalankan.Namun, sambungnya, kalangan perbankan hanya mengingatkan bahwa jika tujuan dari kebijakan tersebut untuk menurunkan suku bunga, maka tidak akan efektif dan hanya akan menambah beban yang seharusnya tidak perlu."Jadi kami sebenarnya tidak ingin menjadi seperti anak manja [bankir]. Tetapi, kalau orang tua [BI] memberlakukan berbagai peraturan yang tidak jelas tujuannya dan hanya membatasi gerak, maka bisa dipastikan anak-anak tidak bisa tumbuh sehat," ujarnya kepada Bisnis, kemarin. Ungkapan tersebut secara tidak langsung menjawab pernyataan Gubernur BI Darmin Nasution BankIndonesia (BI) yang menyampaikan bahwa penolakan bankir terhadap rencana kebijakan prime lending rate dinilai manja karena kebijakan itu sebenarnya menguntungkan nasabah. "Itu [prime lending rate] merupakan aturan lumrah di negara manapun. Kalau ada orang yang mengatakan keberatan itu terlalu manja itu, katanya di Jakarta, pekan lalu.Darmin menegaskan aturan yang akan diterbitkan melalui satu paket kebijakan itu akan segera diumumkan, sehingga tak bisa ditentang oleh siapapun. Dia berharap perbankan dapat mengikuti seluruh aturan tersebut.Prime lending rate adalah bunga minimum yang ditetapkan oleh bank untuk nasabah utama berdasarkan formula tertentu dengan memperhitungkan biaya dana, biaya overhead, dan target pendapatan tapi tidak termasuk premi risiko. Sigit menyampaikan jenis kredit pada suatu bank berdasarkan golongan debitur sangat beragam, seperti halnya kredit korporasi besar, komersial atau korporasi menegah, kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah serta kredit konsumer. Apalagi, lanjutnya, penggolongan kredit korporasi dari satu bank dengan yang lainnya sangat berbeda. Pasalnya ukuran bank yang beragam, dimana ada bank besar, menengah dan kecil, sehingga besarnya suku bunga tidak bisa dipukul rata. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper