Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI memperketat peredaran bancassurance

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) memperketat peredaran produk perusahaan asuransi dengan bank (bancassurance) guna memitigasi risiko yang muncul sejalan dengan maraknya pemasaran produk tersebut.

JAKARTA: Bank Indonesia (BI) memperketat peredaran produk perusahaan asuransi dengan bank (bancassurance) guna memitigasi risiko yang muncul sejalan dengan maraknya pemasaran produk tersebut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran BI No: 12/ 35 /DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (bancassurance) per 23 Desember 2010.

Alasan BI menyempurnakan aturan itu karena meningkatnya pemasaran produk bancassurance, mendukung perkembangan pasar keuangan, meningkatkan penerapan manajemen risiko oleh bank, melindungi kepentingan nasabah dan harmonisasi dengan ketentuan Bapepam-LK.

Dalam ketentuan itu produk bancassurance diklasifikasikan dalam 3 model bisnis yaitu produk referensi, kerja sama distribusi dan integrasi produk.

Guna menerapkan manajemen risiko bank wajib menungkan perjanjian kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi mengenai kejelasan hak dan tanggung jawab tiap pihak jika perjanjian berakhir atau terjadi perselisihan dengan nasabah.

Kedua belah pihak juga wajib memisahkan secara jelas risiko yang terkait dengan produk bank dan produk asuransi sehingga risiko tiap pihak dapat diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan selain memberikan transparansi kepada nasabah baik secara lisan maupun tertulis.

Khusus produk unit link, kedua belah pihak wajib mencantumkan klausul khusus yang menyatakan perusahaan asuransi mitra bank harus mencatat dan mengelola secara khusus kekayaan serta kewajiban yang bersumber dari investasi produk unit link.

Dalam perjanjian itu juga harus menyatakan secara jelas pengelolaan dana investasi produk unit link dilakukan dan merupakan tanggungjawab perusahaan asuransi dalam dokumen yang memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko produk unit link.

Khusus unit link yang melalui model bisnis kerja sama distribusi, bank hanya dibolehkan untuk memasarkan unit link yang memiliki strategi investasi pasar uang dan pendapatan tetap seperti diatur Bapepam LK No.KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link.

Selain itu, bank yang untuk pertama kali melakukan bancassurance wajib mencantumkan rencana bancassurance sebagai aktivitas baru dalam rencana bisnis bank dan menyampaikan rencana pelaksanaan aktivitas baru serta realisasinya.

Adapun produk asuransi atau bundled product yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diberi waktu untuk menghentikan penjualan atau menyesuaikan dengan aturan itu.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper