Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Kalangan perbankan keberatan dengan adanya ketentuan baru pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterbitkan pemerintah berdasarkan Surat Edaran No. 121/PJ/2010. Ketentuan baru yang diterbitkan pada 23 November 2010 itu dikhawatirkan menambah beban nasabah.

Dirut PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan kalangan perbankan akan mengajukan banding kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Departemen Keuangan, mengenai penerbitan ketentuan baru tersebut.

Perbanas [Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional] melalui konsultan pajaknya KPMG masih akan banding ke Dirjen pajak, ujarnya kepada Bisnis, pekan ini.

Dia menjelaskan dengan ketentuan baru tersebut perbankan akan menghadapi sejumlah masalah, diantaranya bank kesulitan dalam membedakan transaksi nasabah dan bukan nasabah, karena ada salah satu klausul yang masih abu-abu dan cenderung memberatkan bank.

Dalam SE No. 121/PJ/2010 disebutkan bahwa terdapat tujuh kegiatan usaha bank umum yang terkena PPN baru. Adapun ketentuan yang dinilai masih abu-abu seperti memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah.

Penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk suratberharga yang tidak tercatat di bursa efek juga akan dikenakan PPN tambahan.

Selain itu, kegiatan membeli, menjual atau menjamin surat utang untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya juga dikenai PPN, seperti wesel, surat perbendaharan negara, sertifikat Bank Indonesia, obligasi, surat dagang dan surat berharga lain berjangka 1 tahun.

Di samping usaha di atas, penjualan agunan yang telah diambilalih oleh bank terkait juga terkena PPN terutang. Namun, Dirjen Pajak memberi pengecualian PPN kepada pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper