Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan politisasi Komisioner OJK!

JAKARTA: Pemilihan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap lebih layak dilakukan oleh presiden dibandingkan oleh parlemen yang merupakan forum politik.Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) A. Fuad Rahmany mengatakan

JAKARTA: Pemilihan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dianggap lebih layak dilakukan oleh presiden dibandingkan oleh parlemen yang merupakan forum politik.Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) A. Fuad Rahmany mengatakan bahwa OJK merupakan lembaga yang akan menangani sektor keuangan dan selayaknya dijauhkan dari hal-hal bersifat politis.Kami menganggap kalau lewat DPR, pemilihan akan dilakukan oleh lebih banyak pihak. Tidak bisa dipungkiri forum di DPR adalah forum politik, ada beberapa fraksi. Pemerintah beranggapan pemilihan dewan komisioner tidak bisa dilanjutkan lewat forum politik, tuturnya hari ini dalam keterangan pers di gedung Bapepam-LK. Fuad menambahkan mekanisme yang diajukan pemerintah adalah cara yang terbaik. Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara mengusulkan nama-nama calon dewan komisioner.Parlemen akan terlibat dalam proses uji tuntas dan kelayakan nama-nama yang telah dipilih oleh kepala negara.Sebelumnya, Fuad menyebutkan alasan konsep OJK dipandang lebih baik karena mengambil kegagalan di sejumlah negara-saat krisis 2008, terutama memasukkan unsur ex-offido dalam dewan komisioner OJK guna distribusi informasi sisi mikro kepada regulator moneter dan fiskal.Selain itu, penetapan dewan komisioner oleh presiden merupakan salah satu aspek terbaik, karena dengan dipilih satu orang, kompetensi seorang komisioner, lebih terjamin jika dibandingkan dengan diseleksi banyak orang.Apabila komisioner dipilih presiden, katanya, hal itu lebih efektif dan efisien, karena dipilih satu orang dibandingkan dengan DPR yang 50 orangTata cara pemilihan dewan komisioner merupakan pangkal darigagalnya pengesahan RUU OJK pada pekan lalu, meskipun mandat UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia akhir pembentukan otoritas itu pada 31 Desember 2010.Pemerintah bertahan pada usulan tujuh dewan komisioner dipilih oleh presiden dan DPR hanya konfirmasi, sedangkan dua dewan komisioner lainnya ex-offido dari BI dan Kementerian Keuangan yang memiliki hak suara.Legislatif bersikukuh tiga komisioner diseleksi dan ditetapkan DPR, empat komisioner ditentukan presiden sesuai dengan pemilihan dewan gubernur BI dan dua dewan komisioner exoffvao yang tak memiliki hak suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper