Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat laporan utang, bakal kena sanksi

JAKARTA: Bank Indonesia mulai menerapkan sanksi terhadap individu atau korporasi yang terlambat menyampaikan laporan utang luar negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 12/24/PBI/2010 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar

JAKARTA: Bank Indonesia mulai menerapkan sanksi terhadap individu atau korporasi yang terlambat menyampaikan laporan utang luar negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 12/24/PBI/2010 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri.

Aturan yang mulai berlaku sejak 29 Desember 2010 itu efektif diberlakukan sanksi administratif berupa denda untuk laporan atau koreksi utang luar negeri bulan Juni 2011 yang disampaikan pada bulan Juli 2011."PBI ini diterbitkan sehubungan dengan akan berakhirnya PBI No.11/17/PBI/2009 tentang Perubahan atas PBI No.2/22/PBI/2000 yaitu pada 31 Desember 2010 yang mengatur penundaan sanksi administratif berupa denda bagi pelapor yang melanggar," tulis aturan itu seperti dikutip Bisnis, hari ini.Adapun pokok-pokok perubahan dalam pengaturan PBI itu seperti perubahan jangka waktu penyampaian laporan data pokok utang luar negeri BI, penyederhanaan perhitungan sanksi administratif berupa denda kepada pelapor yang melanggar ketentuan penyampaian laporan.Selain itu, perubahan waktu penyampaian laporan utang luar negeri dari hari kerja sebelumnya menjadi hari kerja sesudahnya jika tanggal batas waktu penyampaian laporan utang luar negeri jatuh pada hari sabtu atau hari libur.Adapun utang luar negeri yang wajib dilaporkan ada empat, yaitu utang berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement), surat utang (debt securities), utang dagang (trade credits) dan utang lainnya (other loan).Denda yang diberikan BI bagi individu atau korporasi yang melanggar ketentuan itu cuku bervariasi, dari mulau Rp10 juta hingga denda harian yang minimal Rp100.000.Selain itu, BI juga menrapkan aplikasi baru yaitu enhancement SIUL versi 2.1 yang menggantikan aplikasi lama SIUL versi 2.0 juga menjadi dasar pertimbangan dalam perubahan Peraturan Bank Indonesia ini. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper