"Bahkan, sebanyak 101 bank masih memiliki modal inti dibawah rata-rata nasional," ujarnya hari ini.
Disisi lain, Wimboh menilai rentang antara modal inti terendah dan tertinggi di perbankan nasional sangat jauh yaitu dari Rp100 miliar sampai dengan Rp29,6 triliun. Besaran modal inti yang tidak merata inilah yang menyebabkan level of playing field bank menjadi tidak seimbang.
Belum lama ini BI menghadiri Steering Commitee Regulatory System yang merupakan perkumpulan bank sentral dunia. Dalam pertemuan tersebut menyepakati untuk menambahkan kompenen dana dalam CAR yang akan dibawa kepada The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Basel III.
BCBS Basel III merupakan aturan standar internasional perbankan lanjutan setelah Basel I dan II yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
Sebelumnya, dalam aturan Basel II menekankan pentingnya manajemen risiko bank sehingga mendorong bank semakin efektif memanfaatkan besaran modal untuk menutup segala potensi risiko, termasuk risiko kredit. Sementara itu ketentuan dalam Basel III saat ini masih dalam pembahasan.
Posisi CAR yang dipatok BI saat ini sebesar 8% dan akan meningkat seiring dengan rencana dalam ketentuan Basel III dimana posisi CAR terendah akan ditingkatkan pada posisi10,5%. Dalam pertemuan direncanakan menambah lagi komponen dana bagi bank dalam kategori Systematically Important Bank (SIB), ujarnya.(fh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel