Dari 31 bank sebanyak 30 BPR, 1 bank umum yang ditutup pada 2009. Terbanyak memang pada 2010 yang mencapai 10 BPR, ujarnya hari ini.
Berdasarkan data LPS, pada 2006 lembaga itu menutup 6 BPR, kemudian pada 2007 5 BPR, 2008 sebanyak 4 BPR serta 2009 sebanyak 5 BPR dan 1 bank umum. Firdaus mengatakan dari penutupan sejumlah bank itu LPS telah mengeluarkan dana sebanyak Rp585 miliar untuk membayar simpanan dari total dana pihak ketiga 31 bank sebesar Rp1,01 triliun.
Menurut dia, sebanyak Rp434 miliar tidak dibayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS. sebesar Rp220 miliar diambang batas penjaminan LPS, sedangkan Rp214 miliar tidak layak bayar.
Dari dana tidak layak bayar itu, sambungnya, sekitar 91% di atas LPS rate, 5% tidak ada aliran dana masuk dan sisanya (4%) memiliki kredit macet yang lebih besar dari simpanan.(fh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel