Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI batasi pinjaman luar negeri bank

JAKARTA: Normalisasi sejumlah aturan pascakrisis global 2008 terus berlanjut. Bank Indonesia kembali membatasi posisi harian pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebesar 30% dari semula tak terbatas.Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia

JAKARTA: Normalisasi sejumlah aturan pascakrisis global 2008 terus berlanjut. Bank Indonesia kembali membatasi posisi harian pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebesar 30% dari semula tak terbatas.Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/7/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/1/PBI/2005 Tentang Pinjaman Luar Negeri Bank. Aturan itu mulai berlaku 28 Januari 2011.Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah mengatakan kebijakan penerapan kembali pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri (PLN) jangka pendek bank merupakan normalisasi dari kebijakan yang berlaku sebelumnya. "Aturannya dari loose monetary policy [pelonggaran kebijakan moneter] ke normal yang sudah ke arah tightness [pengetatan] dari segi kuantitas," ujarnya kepada Bisnis, hari ini. Dia menjelaskan pada 14 Oktober 2008 batasan posisi harian pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebesar 30% dari modal dihapus sebagai respons kebijakan untuk mengantisipasi dampak krisis global yang dipicu oleh kebangkrutan Lehman Brother.Hal itu, paparnya, karena saat itu terjadi outflows cukup besar yang menyebabkan likuiditas valas domestik dan perbankan menjadi ketat. Namun, seiring dengan peningkatan inflow yang terus terjadi hingga saat ini, kondisi likuiditas valas perbankan meningkat tajam."Salah satu sumber peningkatan likuiditas valas perbankan adalah pinjaman luar negeri jangka pendek, termasuk rekening giro [vostro] dan instrumen keuangan luar negeri jangka pendek lainnya," tuturnya.Oleh karena itu, kebijakan pinjaman luar negeri jangka pendek perlu dibatasi sebagai upaya penerapan prinsip kehati-hatian, mendorong pinjaman luar negeri bank ke arah jangka panjang, serta mendukung pencapaian stabilitas makro dan sistem keuangan. "Dengan aturan ini investor asing nggak bisa sembarangan menaruh dananya di bank domestik kalau melebihi 30% modal bank. Bank akan tolak," tegasnya.

Pengecualian

Namun, BI tetap memberikan pengecualian batasan perhitungan maksimal jika pinjaman luar negeri jangka pendek dari pemegang saham pengendali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas dan penyaluran kredit ke sektor riil. Selain itu, dana usaha kantor cabang bank asing di Indonesia maksimal 100% dari dana usaha yang ditetapkan (declared), simpanan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, giro milik bukan penduduk yang digunakan untuk kegiatan investasi di Indonesia.Di samping itu, kegiatan investasi berupa penyertaan langsung, pembelian saham atau obligasi korporasi Indonesia dan surat berharga negara juga bebas dari ketentuan tersebut.Difi menambahkan aturan pinjaman luar negeri jangka pendek ini berbeda objek jika dibandingkan dengan ketentuan PBI No. 13/4/PBI/2011 mengenai Pemenuhan Kebutuhan Valas Korporasi Domestik Melalui Bank yang baru saja direvisi pekan lalu."Itu dua hal yang berbeda. PBI [No: 13/4/PBI/2011] itu soal jaminan valas untuk korporasi. Yang PLN ini adalah pembatasan eksposure bank ke asing di vostro maksimal 30% yang nggak ada underlyingnya [jaminan]," katanya.Pekan lalu, BI menerbitkan PBI No. 13/4/PBI/2011 tentang Pencabutan PBI No. 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank. Aturan itu sebelumnya direvisi bersama No. 13/7/PBI/2011 untuk ketersediaan pasokan valas dalam negeri. (yes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Errol Poluan
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper