Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panja RUU OJK setujui klausul protokol koordinasi

JAKARTA: Panja RUU Otoritas Jasa Keuangan menyetujui klausul protokol koordinasi dalam ketentuan tersebut. Forum koordinasi itu dipakai untuk menjebatani arus informasi dan mengambil keputusan antarregulator jika industri keuangan dalam kondisi krisis

JAKARTA: Panja RUU Otoritas Jasa Keuangan menyetujui klausul protokol koordinasi dalam ketentuan tersebut. Forum koordinasi itu dipakai untuk menjebatani arus informasi dan mengambil keputusan antarregulator jika industri keuangan dalam kondisi krisis atau normal. Ketua Panja RUU OJK Nusron Wahid mengatakan dalam putusan tersebut Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai otoritas moneter diberi kewenangan akses dan pengawasan terhadap bank. “Hanya tidak mempunyai hak untuk menilai tingkat kesehatan perbankan. Kedua, ada forum bersama antara menkeu, BI, OJK dan LPS,” ujarnya kepada Bisnis, sore ini. Anggota Panja RUU OJK Harry Azhar Azis menyampaikan protokol itu bernama Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), dimana Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap koordinator, sedangkan Gubernur BI Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota. “FKSSK bersifat tetap, dan maksimal 3 bulan sekali melakukan pertemuan koordinasi. Jika mengambil keputusan dilakukan musyarawah atau suara terbanyak,” tuturnya. Lebih lanjut Harry menjelaskan,tugas forum itu dalam kondisi normal melakukan pemantauan, tukar menukar informasi, saling memberikan saran atas kebijakan, sedangkan dalam kondisi krisis, inisiatif pertemuan bisa datang dari salah satu anggota. Dalam hal memutuskan kondisi krisis untuk langkah penyelamatan atau tidak, bisa melalui BI seperti melakukan fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP). Kemudian bisa melalui LPS jika tidak dalam kondisi krisis untuk diselamatkan atau tidak. Namun, jika dalam kondisi krisis dan harus dilakukan penyelamatan melalui APBN tugas Menkeu membawanya ke DPR. Kemudian DPR dalam 1x24 jam harus memutuskan apakah menerima keputusan FKSSK atau menolaknya. Menurut dia, cara kerja FKSSK hampir mirip Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Namun, JPSK masih perlu diperjelas tentang mekanisme, seperti definisi krisis, indikator kesulitan sektor keuangan apa saja yang membahayakan sistem atau perekonomian nasional. Dia membantah jika klausul forum koordinasi itu berkat usulan BI yang dilakukan pada Senin lalu. “Kalau usulan BI itu minta aspek pengawasan dibuatkan sendiri tapi di bawah deputi gubernur BI. BI maunya semua bank, jadi secara tak langsung tak setuju dengan OJK.” Pada awal pekan ini, jajaran bank sentral menyampaikan usulan dalam RUU OJK agar ada kewenangan BI untuk mengawasi perbankan. Usulan tersebut terutama dalam mengawasi 16 bank besar atau yang berdampak sistemik. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah tak menjawab saat ditanya mengenai usulan tersebut. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan kewenangan BI sebenarnya sudah ada dalam draf RUU OJK, dimana otoritas itu bisa mengakses ke bank-bank yang dianggap berdampak sistemik. “Untuk bisa memahami kondisi bank-bank yang sistemik itu kita mungkinkan,” ujarnya. Saat ini pembahasan RUU OJK masih menyisakan skema pemilihan dewan komisioner OJK. Menkeu memunculkan opsi baru agar pemilihan dewan komisioner dilakukan melalui panitia seleksi seperti komisioner KPK. “Itu masih diusulkan Menkeu pada forum loby, belum kami bahas pada rapat panja,” kata HarryAzhar.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper