Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKF: Bank Syariah silakan lapor soal pajak ganda

JAKARTA: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyatakan hingga saat ini belum menerima pernyataan resmi dari perbankan syariah tentang praktik pajak ganda dalam akad sewa beli  Lembaga tersebut meminta agar Bank Indonesia atau asosiasi perbankan

JAKARTA: Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyatakan hingga saat ini belum menerima pernyataan resmi dari perbankan syariah tentang praktik pajak ganda dalam akad sewa beli  Lembaga tersebut meminta agar Bank Indonesia atau asosiasi perbankan syariah menyampaikan keluhan secara resmi apabila memang masih terjadi pajak ganda.“Terus terang sampai sekarang kami belum menerima surat atau keluhan resminya bahwa  itu [pajak ganda] terjadi, merugikan dan apa argument mereka bahwa itu pajak ganda,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro, hari ini.Menurut dia, permasalahan yang dialami oleh dunia usaha memang termasuk regulasi yang tidak memihak harus diselesaikan segera.Untuk itu, dia meminta agar Bank Indonesia dan asosiasi perbankan syariah menyampaikan masalah itu ke BKF. “Kami responsif agar dunia usaha makin ekspansif,” jelasnya.Ketika ditanya apakah telah ada pemahaman yang cukup pada petugas pajak terhadap bank syariah, dia menjawab tidak ada masalah.“Petugas intinya hanya menjalankan tugas, kalau aturan sudah jelas maka itu tidak akan dikenakan pajak ganda. Kalau belum ada aturan jelas maka dia akan mengenakan pajak,” ujarnya.Sebelumnya Deputi Direktur Perbankan Syariah BI Tirta Segara menyatakan pajak ganda masih dialami dalam pembiayaan dengan akad sewa beli seperti Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Meski demikian, lanjutnya, hal tersebut tidak dialami secara merata oleh bank syariah.“Ada bank yang telah memiliki utang pajak akibat pajak ganda. Sementara itu, ada juga yang tidak kena pajak ganda tersebut,” ujarnya.Akibat dari pajak ganda itu, lanjutnya, sejumlah bank syariah enggan untuk menggunakan akad ini karena dinilai memberatkan.“Bank syariah memerlukan penegasan dalam pelaksanaan tax neutrality [netralitas pajak], yakni adanya surat keputusan bahwa seluruh transaksi pembiayaan bank syariah tidak dikenakan pajak ganda,” ujarnya.Achmad K. Permana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank Permata, mengatakan pajak ganda ini menganjal industri dalam memperbesar pembiayaan terutama pada akad ijarah. “Ada sebagian nasabah yang enggan menggunakan akad ini karena masalah tersebut,” ujarnya.Menurut dia, pada dasarnya ijarah itu memiliki kesamaan dengan bisnis leasing yang ada di konvensional sehingga wajib diperlakukan sama dalam penghitungan pajak.“Kami tidak meminta keringanan pajak, hanya menginginkan perlakukan yang sama dengan konvensional. Kalau di konvensional hanya keuntungan yang dikenakan pajak, kenapa di bank syariah pokok [pinjaman] juga dikenakan pajak,” ujarnya.Untuk mencari solusi dalam masalah ini, lanjutnya, perbankan syariah bersama dengan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dirjen Pajak Kemenkeu akan membahas penerapan pajak pada akad ijarah. “Kami mengharapkan masalah ini dapat selesai secepatnya agar tidak menggangu ekspansi usaha,”ujarnya.Bukan sekali ini saja, perbankan syariah dikenakan pajak ganda. Sebelumnya dalam akad murabahah atau jual beli, pajak ganda juga dialami oleh perbankan syariah sehingga menghambat ekspansi bisnis. Namun ketentuan pajak ganda dalam murabahah telah dihapuskan oleh Kemenkeu sejak 2010 lalu. (20/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Donald Banjarnahor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper