Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK INDONESIA: Batas mediasi sengketa antar nasabah dinaikkan

 

 

 

JAKARTA: Bank Indonesia akan menaikkan batas maksimum mediasi sengketa antara nasabah dengan bank untuk memperluas cakupan terhadap perlindungan nasabah. Saat ini maksimum mediasi sebesar Rp500 juta.

 

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan batas maksimum sengketa mediasi sebesar Rp500 juta dinilai beberapa kalangan kurang besar, sehingga bank sentral tengah mengkaji untuk menaikkan batas terebut.

 

“Angka Rp500 juta itu mungkin dinilai kurang besar. Kami pertimbangkan untuk meningkatkan penyelesaian kasus di atas nilai Rp500 juta,” ujarnya dalam seminar Mediasi Perbankan: Optimalisasi Perlindungan Nasabah di Menara Thamrin, Bank Indonesia, siang ini.

 

Seperti diketahui, saat ini BI memiliki tim mediasi di bawah Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan yang bertugas menjadi penengah antara nasabah dan bank, dalam mencapai win-win solution (sama-sama menguntungkan).

 

Mekanisme pengajuan dilakukan antara pihak nasabah dengan bank setelah mediasi di internal bank tidak mencapai kata sepakat. Adapun, nilai sengketa atau tuntutan finansial yang bisa masuk mediasi BI tidak boleh lebih dari Rp500 juta.(msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Sumber : Hendri T. Asworo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper