Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS MEGA-ELNUSA: BI tunggu keputusan final

 JAKARTA: Bank Indonesia siap membuka rekening dana penampung milik PT Bank Mega Tbk untuk kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk asalkan ada kekuatan hukum tetap. Selama proses pengadilan masih berjalan, otoritas itu akan menahan dana Rp111 miliar. Gubernur

 JAKARTA: Bank Indonesia siap membuka rekening dana penampung milik PT Bank Mega Tbk untuk kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk asalkan ada kekuatan hukum tetap. Selama proses pengadilan masih berjalan, otoritas itu akan menahan dana Rp111 miliar. Gubernur BI Darmin Nasution menyampaikan sejak awal bank sentral menawarkan opsi kepada manajemen Bank Mega dan Elnusa agar mereka berdamai. Namun, mereka tidak mau, sehingga diminta Bank Mega membuat rekening penampung. "Mereka kelihatannya tak bisa [berdamai] sehingga ambil keputusan agar Bank Mega membuat escrow account [rekening penampung] untuk menyediakan, kalau sampai pengadilan memberikan keputusan tetap," ujarnya, Rabu, 4 Aril 2012. Dia menegakan tidak akan membuka rekening penampung selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pasalnya masih ada pihak yang mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan negeri. "Kita tunggu saja, BI tak ikut menjadi bagian. Kami tinggal tunggu keputusan finalnya, dan memang bagaimana keputusan tetap, itu yang akan dijalankan, kalau dibayar harus ada dananya di escrow account," paparnya. Dana Elnusa yang disimpan di Bank Mega pada awal 2011 diketahui dibobol oleh oknum internal kedua institusi tersebut dengan melibatkan pihak luar. Elnusa menuntut uangnya dikembalikan karena transaksi yang dilakukan dinilai legal. Setelah jalan damai tak menemukan titik temu, kedua pihak mengajukan ke pengadilan. Pada putusan pengadilan Tipikor Bandung menyebutkan terdakwa bersalah dan dihukum untuk mengganti kerugian pada negara cq. Elnusa. Namun, PN Jakarta Selatan baru-baru ini memutuskan Bank Mega bersalah dan harus mengganti dana Elnusa. Manajemen Elnusa pun mendesak dananya dikembalikan. Akan tetapi, manajemen Bank Mega akan mengajukan kasasi.Corporate Secretary Bank Mega Gatot Arismunandar mengatakan putusan PN Jaksel berlawanan dengan bunyi keputusan pengadilan Tipikor Bandung yang mengadili perkara yang sama. Menurutnya, putusan perdata tersebut tidak dapat diterima secara logika. Pasalnya majelis hakim dalam pengadilan Tipikor menyatakan terlebih dahulu bahwa paraterdakwa telah terbukti melawan hukum dan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana Elnusa yang dinyatakan dikorupsi. (tw)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper