Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOMISIONER OJK: DPR anggap usulan 14 calon cacat hukum

 

 

JAKARTA: DPR RI menuding pengajuan 14 calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan cacat hukum, karena diusulkan berdasarkan pembagian tugas. Legislatif bakal menyoal masalah tersebut kepada panitia seleksi.
 
Anggota Komisi XI DPR  Nusron Wahid mengatakan berdasarkan UU OJK pembagian tugas dewan komisioner ditentukan oleh rapat anggota dewan komisioner dan ditetapkan dengan surat keputusan dewan komisioner.
 
“Berdasarkan UU ini, dan merujuk surat presiden tentangcalon anggota dewank komisioner yang sudah ditentukan calon-calon yang menduduki anggota berikut dengan tugasnya adalah cacat hukum,” tegasnya kepada Bisnis  siang ini.
 
Mantan Ketua Panja RUU OJK itu menjelaskan bahwa yang boleh diintervensi presiden hanya calon ketua saja, sehingga dalam uji kelayakan dan kepatutan hanya memilih ketua, sedangkan sisanya dipilih secara bebas tidak terpaku dengan preferensi kedendaknya.
 
Menurutnya, hal ini kesalahan fatal tim panitia seleksi, karena merekomendasikan kepada Presiden dengan jabatannya. Padahal tugas pansel kepada Presiden hanya mengusulkan nama, bukan membagi tugas calon anggota dewan komisioner.
 
“Sejak awal proses kerja pansel sebenarnya sudah salah. Dimana calon anggota komidioner diminta memilih preferensi jabatan yang diinginkannya. Padahal dalam UU jelas, calon yg dipilih menjadi ketua menjadi haknya presiden untuk selanjutnya dipilih DPR,” tuturnya.
 
Apakah legislatif akan menolak skema pengajuan seperti itu? Nusron belum bisa memastikan. Namun, sambungnya, waktu yang diberikan DPR sangat pendek. Hal tersebut, menurutnya, seperti disengaja pansel.
 
“Jangan menyalahkan presiden. Panselnya yang mengkonsep sudah mengkotak-kotak sejak awal. Padahal amanat UU OJK bukan lagi sektoral,” tegasnya.
 
Seperti diketahui Presiden telah mengajukan 14 calon komisioner OJK kepada legislatif. Hal itu telah dibacakan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna hari ini.
 
Berdasarkan usulan tersebut, posisi ketua komisioner OJK akan diperebutkan antara Muliaman Darmansyah Hadad dengan Achjar Iljas. Muliaman adalah deputi gubernur Bank Indonesia, sedangkan Achjar mantan deputi gubernur BI.
 
Posisi wakil ketua OJK dipasangkan Mulia P. Nasution (Mantan Sekjen Kemenkeu) dan I Wayan Agus Mertayasa (Wadirut Bank Mandiri). Adapun kandidat Ketua Eksekutif Bidang Perbankan diperebutkan Riswinandi (Wadirut Bank Mandiri) dan Nelson Tampubolon( mantan Direktur Direktorat Internasional BI).
 
Posisi Ketua Eksekutif Bidang Non-Perbankan diperebutkan Isa Rachmatarwata (Kepala Biro Bidang Asuransi Bapepam LK) dan Firdaus Djaelani (Komisioner OJK/Mantan Pejabat Bapepam LK).
 
Kursi Ketua Eksekutif Bidang Pasar Modal dipasangkan Nurhaida (Ketua Bapepam-LK) dan Rahmat Waluyanto (Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu. Ketua Eksekutif Bidang Audit Ilya Avianti (Auditor Utama BPK) dan Rijani Tirtosso (koordinator internal audit Bank Mandiri).
 
Sementara itu, posisi kursi Ketua Eksekutif Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen diperebutkan Yunus Hussein (mantan Ketua PPATK) dan Kusumaningtuti SS (Direktur BI). (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper