Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Bank Indonesia akan memberlakukan izin secara berjenjang bagi bank asing yang beroperasional di tanah air. Hal tersebut sejalan dengan perlakukan tidak adil dari negara pemodal asing yang memberikan kesetaraan bagi bank nasional dalam ekspansi.
 
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad mengutarakan rencana pembatasan kepemilikan modal masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, karena perlu ada singkronisasi dengan peraturan pemerintah.
 
Namun, sambungnya, BI masih bisa memberikan izin secara kualitatif terhadap pemodal asing yang ingin ekspansi pada sektor perbankan di Indonesia, terutama dalam penerapan azas resiprokal terhadap bank nasional yang ingin ekspansi di luar negeri. 
 
 “Ada aturan kualitatif yang menjadi acuan BI. paling tidak ada equal access  bank kita di sana. Syarat kualitatif itu akan kami ajukan,” ujarnya  hari ini.
 
Dia menjelaskan pemberian izin secara kualitatif bakal berlaku bagi pemodal asing yang ingin mengembangkan bisnis di Indonesia. Hal itu, sambungnya, setelah ketentuan multiple license atau izin berjenjang diberlakukan.
 
Muliaman mencontohkan pemberian izin secara berjenjang itu seperti izin pembukaan kantor cabang akan dipisahkan dengan izin operasional lainnya. “Otoritas akan lebih kualitatif untuk memantau persaingan domestik,” tuturnya.
 
Penerapan izin secara multiple license diberlakukan di sejumlah negara jiran, seperti Malaysia dan Singapura. Mereka membedakan izin prinsip dengan izin operasinonal bagi pemodal asing yang ingin ekspansi di negaranya. 
 
Misalnya, mereka memberikan izin bank asing membuka kantor cabang, tetapi belum tentu bisa menghimpun dana atau membuka anjungan tunai mandiri secara besar-besaran. Pembukaan kantor cabang pun dibatasi.
 
Hal tersebut cukup mempersulit bank nasional dalam ekspansi di sejumlah negara tersebut, seperti PT Bank Mandiri Tbk. Padahal pemodal asing cukup bebas dalam melakukan usaha di Indonesia, meskipun ada beberapa status kepemilikan.
 
Muliaman menyampaikan bank sentral juga bakal meniru kebijakan yang diberlakukan oleh sejumlah negara tetangga, yakni penerapan kebijakan secara penilaian subjektif, untuk melindungi pasar domestik dari ekspansi pemodal asing.
 
Ekspansi asing ke daerah, ungkapnya, kemungkinan bakal dilarang dengan menggunakan sejumlah indikator misalnya kepadatan jaringan kantor cabang. “Boleh masuk ke daerah asalkan menggandeng mitra setempat, seperti mengajak BPR,” tegasnya.
 
Ekonom Senior ISEI Mirza Adityaswara mendukung adanya evaluasi terhadap kepemilikan dan perizinan operasional bank asing di dalam negeri. “Pada prinsipnya kita harus meninjau kembali kebijakan kepemilikan dan lisensi di perbankan,” ujarnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper