BALIKPAPAN: Kantor Bank Indonesia Balikpapan mengumumkan batas penukaran uang logam pecahan Rp5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, Rp25 Tahun Emisi 1971, Rp50 Tahun Emisi 1971, serta Rp100 Tahun Emisi 1973 dan 1978, pada 24 Juni 2012.Pemimpin Kantor Bank Indonesia (KBI) Balikpapan Tutuk S.H. Cahyono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari beberapa jenis uang logam tersebut."Hak untuk menuntut penukaran uang logam sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi setelah tanggal 24 Juni 2012," ujarnya dalam siaran pers, hari ini, Selasa 17 April 2012.Karena itu, Tutuk mengimbau masyarakat yang masih memiliki jenis uang logam tersebut untuk segera menukarkan pada Bank Indonesia.Tutuk menambahkan penarikan uang logam bertujuan untuk memperbarui peredaran uang di masyarakat. Selain itu, pecahan yang sudah tidak berlaku lagi di masyarakat diharapkan sudah tidak beredar.Tutuk mengakui KBI Balikpapan juga menggencarkan penukaran uang di sejumlah daerah di wilayah Balikpapan, utamanya di wilayah yang berada jauh dari kota.
Dengan memaksimalkan layanan bergerak, jelas Tutuk, langkah ini diharapkan bisa efektif untuk memperbarui peredaran uang. (ra)
BACA JUGA
PKS dukung pembatasan cc mobil terkait BBM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel