Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GIRO WAJIB MINIMUM: BI akan naikkan secara proporsional

JAKARTA: Kenaikan giro wajib minimum akan dilakukan secara proporsional terhadap kondisi likuiditas perbankan. Namun, perubahan instrumen tersebut masih menunggu kepastian pemerintah untuk menaikkan bahan bakar minyak.Kepala Departemen Riset Ekonomi

JAKARTA: Kenaikan giro wajib minimum akan dilakukan secara proporsional terhadap kondisi likuiditas perbankan. Namun, perubahan instrumen tersebut masih menunggu kepastian pemerintah untuk menaikkan bahan bakar minyak.Kepala Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan sejak sebulan lalu bank sentral melakukan penguatan operasi moneter untuk mengendalikan likuiditas jangka pendek.Hal itu, ungkapnya, sejalan dengan indikator survei konsumen maupun pelaku pasar bahwa ekspektasi inflasi mulai meningkat. Apabila, sambungnya, upaya itu tidak cukup, BI menyiapkan opsi lain untuk mengendalikan likuiditas.“Langkah lainnya adalah menyiapkan pengendalian melalui GWM [giro wajib minimum]," ujarnya dalam Bincang-Bincang Media mengenai Perkembangan Ekonomi Indonesia kuartal I/2012 di Jakarta, hari ini.Dia menjelaskan pengendalian melalui kebijakan GWM dan operasi moneter akan saling melengkapi untuk mengontrol likuiditas. Apabila mengandalkan operasi moneter saja, lanjutnya, BI khawatir suku bunga masih tetap naik, sehingga perlu GWM untuk mengimbanginya.Namun, Perry memastikan kenaikan GWM akan dilakukan setelah ada kepastian dari pemerintah mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan giro wajib minimum, ungkapnya, diberlakukan secara proporsional.“Nanti kita perhatiakan opsi GWM terhadap seberapa besar pengendalian likuiditasnya, suku bunga jangka pendeknya dan terhadap kondisi perbankan. Nggak mau GWM across the board ke bank, hanya pengendalian likuiditas ketat saja,” tuturnya.Dia menambahkan perubahan GWM merupakan sinyal kepada pasar bahwa kenaikan BBM risikonya temporer, sehingga bank sentral cukup mererspon dengan operasi pasar terbuka (OPT). “Kalau OPT tidak cukup baru kami coba lakukan dengan GWM," tegasnya.BI terakhir kali merevisi kebijakan GWM pada 1 November 2010. GWM primer dinaikkan dari 5% menjadi 8% dari dana pihak ketiga rupiah bank. Pada waktu bersamaan diterapkan penalty GWM terhadap bank yang tidak memiliki rasio intermediasi (loan to deposit ratio/LDR) di kisaran 78%-100%.Kemudian pada 2011, BI menaikkan GWM valas secara bertahap dari 1% dana pihak ketiga valas menjadi 8%. (Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper