Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Bank Indonesia sudah menerima surat resmi izin akuisisi PT Bank Danamon Tbk oleh DBS Group Holdings. Selanjutnya, bank sentral akan menyurati Singapore Monetary of Authority untuk menagih penerapan azas resiprokal bagi bank nasional.
 
Kepala Departemen Pengawasan Bank II Bank Indonesia Endang Kussulanjari Tri Subari mengatakan pihak DBS Group pekan ini mengirimkan surat mengenai permohonan izin untuk mengakuisisi Bank Danamon.
 
“Sudah kami terima suratnya. Selanjutnya, kami akan pelajari detail rencana akuisisi itu,” ujarnya kepada Bisnis  hari ini.
 
Sebelumnya, Endang menyampaikan bank sentral tidak dapat menyetujui setiap aksi korporasi yang belum dimasukkan ke dalam rencana bisnis bank (RBB).
 
Meski demikian, dia mengungkapkan BI tidak menganut mekanisme pemberian sanksi bagi bank yang tidak memasukan rencana strategis ataupun aksi korporasi ke dalam RBB.
 
"Mereka harus memasukan kalau ada rencana yang strategis seperti itu. Kalau tidak dimasukan, tidak bisa disetujui. Di rencana bisnis dua bank itu tidak ada. Kami sudah tanyakan, ada corporate action atau tidak, ternyata tidak ada," ujarnya.
 
Meski demikian, Endang menegaskan, masing-masing pihak yang terlibat dalam rencana akuisisi tersebut masih memiliki kesempatan untuk memasukan revisi RBB pada semester yang akan datang. Dengan demikian rencana akuisisi tersebut masih bisa berjalan.
 
Dia juga mengakui saat ini bank sentral belum memberi keputusan akhir mengenai rencana akuisisi tersebut. Hal tersebut disebabkan masing-masing pihak yang terlibat melakukan pembicaraan langsung dengan bank sentral.
 
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad sebelumnya menyampaikan setelah pihak DBS menyampaikan surat resmi izin akuisisi Bank Danamon, bank sentral baru akan mengambi langkah untuk meminta penerapan resiprokal kepada otoritas Singapura.
 
“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Singapore Monetary of Authority untuk memberlakukan azas resiprokal kepada bank nasional yang ingin investasi disana,” ujarnya, baru-baru ini.
 
Penerapan azas resiprokal itu sendiri akan menjadi salah satu syarat bank sentral dalam memberikan izin akusisi DBS terhadap Bank Danamon.
 
DBS mengumumkan rencana akuisisi secara tidak langsung terhadap 100% saham milik Fullerton Financial Holdings Pte Ltd di Bank Danamon sebanyak 67,42%, yang dikendalikan oleh Grup Temasek, Singapura. Nilai akuisisi itu mencapai Rp45,2 triliun (US$6,2 miliar). (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper