Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), dua bank yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asal Singapura dan Malaysia, tidak berkeberatan dengan rencana Bank Indonesia yang akan mengeluarkan aturan mengenai kepemilikan saham mayoritas dan kebijakan izin berganda bank industri perbankan.
 
Direktur Utama Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengungkapkan cepat atau lambat peraturan mengenai kepemilikan maksimal dan izin berganda (multiple license) harus ditegaskan karena ada transaksi-transaksi yang menunggu kejelasan dari aturan tersebut.
 
"Saya belum tahu detil dari draft kebijakan tersebut, tetapi cepat atau lambat peraturan harus ditegaskan karena adanya transaksi-transaksi yang menunggu peraturan tersebut," ujarnya kepada Bisnis hari ini, Minggu 29 April 2012.
 
Menurutnya rencana BI mengizinkan porsi hak saham mayoritas bagi lembaga yang highly regulated adalah kebijakan yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan karena yang penting tujuan prudensialitas dari pengaturan kepemilikan dapat terpenuhi.
 
Namun, Parwati mengaku belum dapat memperkirakan ampak aturan tersebut kepada bank-bank yang saat ini porsi saham maksimalnya dimiliki oleh asing. 
 
"Tentunya pengaruh tidaknya kepada bank-bank yang dimiliki asing dengan porsi cukup besar tergantung dari detil peraturan tersebut," tegasnya.
 
Direktur Perbankan Korporasi Bank Internasional Indonesia (BII) Rahardja Alimhamzah menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik dalam hal tata kelola perusahaan (good corporate governnace).
 
"Saya rasa bagus tujuannya supaya bank lebih bisa melaksanakan corporate governance yang baik karena tidak ada kepemilikan mayoritas," ungkapnya kepada Bisnis.
 
Dia melanjutkan, pemberian izin bagi lembaga highly regulated seperti bank agar dapat memiliki kepemilikan saham mayoritas akan memberi peluang bagi BII agar tidak terganggu atas rencana baru tersebut.
 
"Dalam hal BII, kan dimiliki Maybank, dimana merupakan lembaga perbankan, jadi mungkin akan masuk pengecualian, tapi kita tunggu lah," terangnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Munir Haikal
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper