Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai shadow banking, FSB ingatkan perlu regulasi kelola risiko

NUSA DUA, BALI: Financial Stability Board mengingatkan Indonesia akan bahaya shadow banking yang berisiko menimbulkan krisis di sektor finansial. FSB mencatat total aset shadow banking pada 2011 mencapai US$67 triliun.Anggota FSB Michael W. Taylor mengungkapkan

NUSA DUA, BALI: Financial Stability Board mengingatkan Indonesia akan bahaya shadow banking yang berisiko menimbulkan krisis di sektor finansial. FSB mencatat total aset shadow banking pada 2011 mencapai US$67 triliun.Anggota FSB Michael W. Taylor mengungkapkan shadow banking membawa risiko terhadap stabilitas finansial suatu negara. Pasalnya, institusi keuangan ini menjalankan aktivitas menyerupai bank, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas.Beberapa risikonya a.l. membuat pinjaman yang disekuritisasi, akuntansi mark-to-market, menghasilkan kondisi yang berpihak pada risko (procyclicality), serta membentuk rantai intermediasi yang kompleks dan tidak transparan."Pendekatan risiko dalam shadow banking juga tidak stabil dan cenderung miopik," katanya dalam seminiar bertajuk Financial Stability Through Effective Crisis Management and Inter-Agency Coordination, Kamis (06/12).Menurutnya, praktek shadow banking banyak terjadi di negara-negara emerging market dan harus diantisipasi.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan pemerintah dan DPR tengah merumuskan regulasi untuk mengelola risiko shadow banking. Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro."Tadi juga diingatkan FSB soal shadow banking. Pada 11 Desember RUU LKM akan dibahas di tingkat paripurna DPR. Itu juga untuk meyakinkan aspek shadow banking ini dikelola secara baik di Indonesia," kata Agus.UU LKM dinilai Agus penting untuk meyakinkan bahwa LKM di Indonesia dari ujung timur sampai ujung barat dapat tertata dengan baik dan tidak menjadi sektor yang memberikan risiko."Pengawasan akan dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pemerintah daerah. Ini kiranya dapat melakukan supervisi kepada LKM," ujarnya.Pemerintah memperkirakan jumlah LKM yang beroperasi di Indonesia sudah mencapai 600.000 unit dengan 12 jenis berbeda.Penataan LKM, tambah Agus, merupakan upaya mencapai financial inclusion agar masyarakat kecil dapat mengakses sistem keuangan. Bukan hanya kredit mikro, tetapi juga membuka rekening dan dan kegiatan perbankan lainnya seperti remitansi dan transfer. (arh) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper