Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMSOSTEK Gaet 65% Perusahaan di Sumbar

PADANG -- Sebanyak 65% perusahaan peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) di Provinsi Sumatera Barat telah memenuhi pembayaran iuran peserta. Persentase ini dinilai cukup baik karena melampaui tingkat kepatuhan peserta Jamsostek secara nasional

PADANG -- Sebanyak 65% perusahaan peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) di Provinsi Sumatera Barat telah memenuhi pembayaran iuran peserta. Persentase ini dinilai cukup baik karena melampaui tingkat kepatuhan peserta Jamsostek secara nasional yang baru ada di angka 30%.

Kepala Jamsostek Cabang Padang Agusdiansyah menjelaskan jumlah tenaga kerja yang dikelola dalam kepesertaan Jamsostek Cabang Padang mencapai 53.000 orang dari 1.600 perusahaan baik dalam skala besar, menengah maupun skala kecil yang tersebar pada lima daerah di bawah lingkup kerja Jamsostek.

"Ruang lingkup kerja Jamsostek cabang Padang ini meliputi Kota Padang, Pariaman berikut Kabupaten Padang Pariaman, Kepulauan Mentawai dan Pesisir Selatan," ujarnya hari ini, Jumat (3/5/2013) seperti dikutip Antara. 

Lebih jauh Agusdiansyah mengatakan bahwa jumlah ini akan semakin bertambah jika dihimpun dari tiga cabang perusahaan peserta Jamsostek di wilayah Sumbar.

Manajemen Jamsostek di daerah akan melakukan pendataan juga sosialisasi ke perusahaan-perusahaan skala kecil yang belum terdata di Padang dan terus berupaya melakukan pembinaan.

Meski sudah tergolong baik, Agusdiansyah mengakui ada sekitar 15-20 persen dari perusahaan peserta Jamsostek perusahaan yang menunggak dalam pembayaran iuran kepesertaan. Menurutnya hal ini tidak terlepas dari faktor pasang surut ekonomi yang membuat kegiatan usaha tidak stabil hingga mengakibatkan terganggunya kemampuan perusahaan dalam pembayaran iuran kepesertaan Jamsostek.

Untuk itu dilakukan kerja sama dengan petugas pengawasan tenaga kerja yang dibentuk pemerintah daerah untuk proses penagihan dimana pada tahap awal hanya akan diberikan peringatan I dan II.

"Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan menurunkan tim untuk peninjauan langsung ke lapangan. Dan apabila ditemukan perusahaan tersebut masih berjalan baik namun tidak juga melakukan pembayaran, kami akan melibatkan pihak kejaksaan untuk penagihan tunggakan iuran tersebut." ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Sutarno
Sumber : JULIANA ROMAULI/Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper