Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Klaim Penghitungan Subsidi BBM dengan BPK Berbeda

Bisnis.com, JAKARTA--PT Pertamina (Persero) membantah telah menggelembungkan anggaran subsidi bahan bakar minyak seperti disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Ali Mundakir  mengatakan pihaknya

Bisnis.com, JAKARTA--PT Pertamina (Persero) membantah telah menggelembungkan anggaran subsidi bahan bakar minyak seperti disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Ali Mundakir  mengatakan pihaknya dan BPK berbeda cara menghitung titik serah BBM, sebagai dasar perhitungan subsidi.

"Itulah kenapa ada perbedaan perhitungan subsidi antara kami dan BPK,"  ujarnya di Jakarta, Rabu (2/10/2013)

Ia menjelaskan  Pertamina memandang titik serah BBM subsidi adalah ketika keluar dari depot, sehingga stok di SPBU dapat diklaim sebagai subsidi.

Sementara, BPK menganggap stok BBM di SPBU belum dapat dianggap sebagai subsidi selama belum tersalurkan ke konsumen.

BPK menilai stok BBM di SPBU tersebut baru dapat diklaim pada tahun berikutnya setelah benar-benar tersalur ke masyarakat.

"Kami telah menyampaikan klarifikasi ini kepada BPK dan kini hampir seluruh klaim subsidi BBM subsidi Pertamina telah dicairkan," katanya.

Adapun  sebagian kecil klaim subsidi yang belum terbayar, Pertamina juga telah menindaklanjutinya sesuai rekomendasi dan masih menunggu tanggapan BPK.

"Kami mengharapkan hal ini 'clear' untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi," kata Ali.

Sesuai rekomendasi BPK, Pertamina telah melakukan tindak lanjut seperti kelebihan kuota penyaluran kepada PT Kereta Api, rumah sakit, dan nelayan, sehingga BPK telah memutuskan hal-hal tersebut telah selesai.

Selain itu, Pertamina juga memberikan sanksi secara tegas dan juga menagih kekurangan bayar kepada lembaga penyalur yang terbukti menyalurkan BBM subsidi di luar ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyaluran BBM dan elpiji subsidi, Pertamina terlebih dahulu menalangi biaya yang keluar, baru kemudian mengajukan klaim kepada pemerintah atas volume yang telah disalurkan. (Antara)

V

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper