Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan tak Ikut Jamsostek Didenda Rp5 Miliar

Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek Amri Yusuf mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam Jamsostek akan didenda Rp5 miliar atau kurungan penjara selama 2 tahun.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU--Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek Amri Yusuf mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam Jamsostek akan didenda Rp5 miliar atau kurungan penjara selama 2 tahun.

"Bagi Perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya dalam Jamsostek itu ada sangsinya. Denda Rp5 miliar atau kurungan penjara 2 tahun,"  ujarnya di Pekanbaru, Rabu (20/11/2013).

Jamsostek meskipun akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, tetap melayani jaminan sosial terhadap tenaga kerja. Hal ini disebabkan transformasi nantinya akan menjadi BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri dimulai 1 Januari 2013, langsung bertransformasi dari Askes. Hal ini disebabkan proses peralihannya tidak memakan waktu lama karena sistim Askes sendiri telah terkelola dengan baik.

Adapun  untuk BPJS ketenagakerjaan akan melalui transformasi dua tahap. Tahap pertama perlu dilakukan dulu perubahan badan hukum dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Januari 2014 brdsarkn badan hukum publik.

Kemudian tahap kedua diperlukan waktu 1,5 tahun untuk mempersiapkan program pensiun. Program ini harus disiapkan sebaik mungkin diantaranya pembiayaan, mekanisme pembayaran jaminan, besaran iuran, dan mekanisme pengelolaannya.

"Jadi harus ada regulasi khusus yang mengatur hal ini. Menurut Pemerintah dan DPR. Waktu 1,5 tahun dianggap cukup," jelas  Amri. Namun, menurutnya, bukan berarti program lan tidak jalan. Program Jamsostek seperti Kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua tetap jalan.

PT Jamsostek (Persero) dari waktu ke waktu kian memperlihatkan eksistensinya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beraset Rp 150 Triliun lebih ini telah siap menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sesuai Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek (Persero) secara resmi akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi selambat-lambatnya 1 Juli 2015. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper