Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia memperketat aturan mengenai penyertaan modal bagi industri perbankan guna meningkatkan prinsip kehati-hatian melalui Peraturan BI nomor 15/11/PBI/2013.
Beleid anyar yang ditandatangani oleh Gubernur BI Agus Martowardojo ini diterbitkan dan mulai berlaku sejak 22 November 2013. Salah satu dasar dari penerbitan PBI ini adalah harmonisasi dengan beberapa ketentuan BI serta perkembangan standar internasional seperti akuntansi.
Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bank untuk melakukan penyertaan modal adalah memiliki peringkat komposit 1 atau dua selama tiga periode berturut-turut. Namun bila calon anak usaha berlokasi di luar negeri maka tingkat kesehatan 1 atau 2 tersebut harus minimal empat periode berturut-turut.
Syarat lainnya adalah memasukan dalam Rencana Bisnis Bank dan memiliki Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko baik secara individual maupun konsolidasi.
Sementara itu, proses divestasi anak usaha bank juga diatur oleh BI dengan mensyaratkan baru bisa dilakukan paling singkat 5 tahun setelah penyertaan modal dilakukan. Selain itu divestasi dilakukan minimal 50% dari saham yang dimiliki.
Beleid tersebut juga menyatakan jumlah seluruh portofolio penyertaan modal ditetapkan paling tinggi sesuai aturan bank umum kelompok usaha (BUKU) II . Misalnya untuk bank dengan modal inti antara Rp1 triliun dan Rp5 triliun hanya boleh memiliki melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia.
Namun, Bank dilarang melakukan penyertaan modal melebihi batas penyediaan dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan batas maksimum pemberian kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel