Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPD Tak Masalah Masa Jabatan Direksi Independen Dibatasi

Dua bank pembangunan daerah (BPD) membatasi masa jabatan direksi dan komisaris independen maksimum dua periode berturut-turut.

Bisnis.com, JAKARTA--Dua emiten Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengaku jabatan direksi dan komisaris independen mereka telah dibatasi maksimum dua periode berturut-turut.

Direktur Utama PT Bank Jabar & Banten Tbk (BJBR) Bien Subiantoro menegaskan perseroan tidak membolehkan masa jabatan direksi dan komisaris independen lebih dari dua periode berturut-turut.

Menurut Bien, tidak sulit menerapkan aturan tersebut karena memang hal itu memiliki ketentuan yang baik bagi perseroan. "BJB sudah menjalankan juga, tidak sulit," paparnya kepada Bisnis, Selasa (28/1/2014).

Hadi Sukrianto, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM), menyebutkan dalam anggaran dasar perseroan tertulis bahwa pengurus, baik direksi maupun komisaris, menjabat maksimum dua periode.

Dia mengatakan perseroan telah menerapkan beleid aturan yang dikeluarkan oleh BEI itu sejak lama. Penerapan aturan tersebut dinilai mudah dan tidak menyebabkan perseoan memiliki masalah.

Handoyo Soebali, Direktur Commercial Banking & Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), mengaku masih akan membahas dengan manajemen perseroan mengenai aturan itu.

"Belum bisa disampaikan keluar sampai corporate affair kami mengeluarkan pernyataan resmi," jelasnya.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia merevisi peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Regulasi ini mengharuskan emiten memiliki satu direktur independen.

Dalam poin baru tersebut, BEI mengharuskan masa jabatan direktur independen maksimal dua periode berturut-turut.

BEI juga mewajibkan emiten memiliki komisaris independen minimal 30% dari anggota dewan komisaris. Masa jabatan komisaris independen juga maksimal dua periode berturut-turut.

Otoritas pasar modal juga melarang direktur independen dan komisaris menduduki jabatan yang sama di perusahaan lain. Namun, mereka boleh menduduki jabatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper