Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar Iuran Peserta JKN Miskin, Kemenkes Alokasikan Bansos Rp19,93 Triliun

Kementerian Kesehatan menyebutkan anggaran bantuan sosial di Kemenkes pada 2014 mencapai Rp19,93 triliun. Dana itu diperuntukan membayar iuran peserta miskin dan tidak mampu melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kesehatan menyebutkan anggaran bantuan sosial (bansos) di Kemenkes pada 2014 mencapai Rp19,93 triliun. Dana itu diperuntukan membayar iuran peserta miskin dan tidak mampu melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes  Murti Utami mengatakan jumlah peserta PBI yang akan dibiayai pemerintah sebanyak 86,4 juta jiwa dengan biaya iuran Rp19.225/orang/ bulan untuk 12 bulan.

“Jika dibandingkan dengan 2013 yang mencapai Rp8,3 triliun, dana bansos Kemenkes 2014 naik lebih dari 100%. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya iuran peserta dari Rp6.500 menjadi Rp19.225, sesuai dengan Perpres No. 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres RI No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan,” ungkap Utami dalam siaran persnya Kamis (10/4/2014).

Dia menyampaikan hal tersebut terkait dengan maraknya berita dana bansos tersebut belakangan ini.

Utami menjelaskan penyaluran anggaran bansos sebesar Rp19,932 triliun itu dibayarkan oleh Kemenkes kepada BPJS Kesehatan setiap bulan rata-rata Rp1,6 triliun per bulan.

Dia menuturkan penyaluran berbentuk pembayaran tagihan klaim pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, yang menggunakan sistem INA CBGs, dan dana kapitasi peserta PBI program JKN di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tingkat pertama, yaitu Puskesmas dan klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi, dana bansos Kemenkes tidak diberikan secara langsung tunai atau berupa barang, melainkan dalam bentuk jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu,” ungkapnya.

Utami mengatakan  penyaluran anggaran PBI dalam program JKN sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan partai politik manapun.

“Program JKN merupakan amanat dari UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN]. Dalam SJSN seluruh penduduk Indonesia secara bertahap diwajibkan memiliki jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak mampu akan ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper