Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Atur Tarik Tunai Uang Elektronik

Bank Indonesia (BI) kembali mengatur pokok-pokok pengaturan fasilitas tranfer dana dan tarik tunai uang elektronik.
Bank Indonesia/Bisnis.com
Bank Indonesia/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengatur pokok-pokok pengaturan fasilitas tranfer dana dan tarik tunai uang elektronik.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi K. mengungkapkan fasilitas dana hanya dapat dilakukan dengan uang elektronik registered dan diproses secara online.

“Kalau bisa masyarakat uang eletronik yang registered, karena bisa diblokir kapan saja bila kartu yang dimiliki hilang,” ungkapnya, Kamis (17/4/2014).

Rosmaya mengungkapkan selain menyediakan fasilitas tarik tunai, maka penerbit juga dapat  bekerja sama dengan tempat penguangan tunai.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan transfer dana melalui uang elektronik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku antara lain UU APU atau PPT.

Selain itu, fasilitas tarik tunai dilakukan terhadap sebagian atau seluruh nilai uang elektronik. Bank Sentral memperbaharui aturan tentang uang elektronik yang bertujuan mempermudah konsumen  jasa keuangan. Tertuang dalam PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper